Berita

Jaksa Tegur Saksi Kasus Chromebook: “Nggak Usah Cengengesan, Bos!”

Advertisement

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Pengadilan Tipikor Jakarta menegur keras saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Saksi yang ditegur adalah Indra Nugraha, Sales Manager PT Bhinneka Mentaridimensi, karena dianggap menunjukkan sikap tidak serius saat memberikan keterangan.

Saksi Diperiksa Terkait Pertemuan di Hotel Arosa

Persidangan yang digelar pada Selasa (20/1/2026) ini menghadirkan terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020-2021), serta Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan). Jaksa awalnya mendalami keterangan Indra mengenai pertemuan antara PT Bhinneka Mentaridimensi dan Kemendikbudristek di Hotel Arosa Jakarta.

Indra mengaku hadir dalam pertemuan tersebut dan bertemu dengan Wahyu Haryadi, yang disebutnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SD di Kemendikbudristek. Ia juga menyebutkan bahwa Direktur SD saat itu dijabat oleh Sri Wahyuningsih, dan PPK SMP bernama Harnowo, dengan Direktur SMP dijabat oleh Mulyatsyah.

“Pada saat Saudara tiba di Hotel Arosa, Saudara berjumpa dengan siapa orang Kementerian?” tanya jaksa.

“Untuk pertama kali itu dengan Pak Wahyu Haryadi,” jawab Indra.

“Pak Wahyu Haryadi itu apakah kapasitasnya sebagai PPK?” tanya jaksa.

“Iya PPK, Pak,” jawab Indra.

“PPK SD atau SMP?” tanya jaksa.

“PPK SD,” jawab Indra.

“Pada saat itu direkturnya siapa yang Saudara tahu?” tanya jaksa.

“Saya baru tahu itu Bu Sri, Pak,” jawab Indra.

“Selain PPK SD, Saudara ada ketemu juga dengan PPK SMP?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Indra.

“Siapa namanya?” tanya jaksa.

“Pak Harnowo,” jawab Indra.

“Direkturnya siapa?” tanya jaksa.

Advertisement

“Direkturnya Pak Mulyatsyah,” jawab Indra.

Teguran Keras Jaksa

Ketika jaksa menanyakan mengenai kemungkinan adanya penyedia lain yang turut diundang dalam pertemuan tersebut, Indra terlihat tertawa kecil. Sikap ini langsung ditanggapi tegas oleh jaksa.

“Dalam pertemuan tersebut, apakah ada penyedia yang lain yang diundang untuk datang di Hotel Arosa?” tanya jaksa.

“Saya tidak pernah tahu, Pak, untuk hal itu, dan saya rasa tidak ada,” jawab Indra.

“Tencent ada tidak?” tanya jaksa.

“Tidak ada, tidak ada,” jawab Indra.

“Ya kamu kan marketing,” timpal jaksa.

“He-he-he…,” timpal Indra sambil tertawa kecil.

Jaksa kemudian memberikan teguran keras, “Nggak usah cengengesan, Bos, serius, serius sidang. Saya dulu mantan marketing, sales, saya tahu gitu. Jadi sesama komunitas itu kita tahu, makanya saya tanya, ada nggak penyedia yang lain?”

Indra kembali menegaskan, “Tidak ada, Pak.” Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas rencana kontrak kerja sama dengan Kemendikbudristek.

Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Dalam surat dakwaan, PT Bhinneka Mentaridimensi tercatat sebagai penyedia yang ditunjuk dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kemendikbudristek tahun 2020. Sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri sebelumnya telah digelar pada Selasa (16/12/2025).

Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian ini berasal dari:

  • Kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
  • Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Advertisement