Cristiano Ronaldo berhasil memenangkan gugatan hukum terhadap klub lamanya, Juventus, terkait tunggakan gaji senilai 9,8 juta Euro atau setara Rp 194 miliar. Keputusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Tenaga Kerja Turin setelah melalui perselisihan hukum yang panjang.
Hakim Tolak Banding Juventus
Hakim Gian Luca Robaldo menolak banding yang diajukan oleh Juventus, sekaligus mengkonfirmasi putusan arbitrase yang memenangkan Cristiano Ronaldo. Putusan ini menegaskan bahwa Juventus wajib membayar sisa gaji yang belum terbayarkan kepada pemain asal Portugal tersebut.
Kronologi Perselisihan Gaji
Perselisihan ini bermula ketika Juventus menganggap Cristiano Ronaldo telah menyetujui penangguhan pembayaran gaji selama masa pandemi COVID-19. Juventus berargumen bahwa Ronaldo telah sepakat gajinya tidak dibayarkan karena memilih pindah klub ke Manchester United pada tahun 2021. Namun, Ronaldo meyakini bahwa ia masih berhak atas gaji kotor sebesar 19,5 juta Euro dari Juventus. Penangguhan gaji tersebut terjadi selama periode pandemi, dan setelah Ronaldo pindah, Juventus tidak kunjung membayarkan sisa gaji tersebut.
Juventus bersikukuh bahwa gugatan Cristiano Ronaldo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Klub menolak permintaan Ronaldo untuk membatalkan perjanjian pengurangan gaji dan kepatuhan terhadap perjanjian integrasi yang telah dibuat.
Juventus Wajib Bayar 9,8 Juta Euro
Setelah melalui proses persidangan selama dua tahun, pengadilan akhirnya memutuskan Juventus harus membayar 9,8 juta Euro kepada Cristiano Ronaldo. Meskipun angka ini merupakan setengah dari total yang digugat oleh pihak CR7, dilaporkan bahwa Ronaldo menerima dan merasa puas dengan keputusan tersebut.
Sumber: 90Menit.ID






