Berita

Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Korupsi dan TPPU di 2025 Capai Rp 300 Triliun

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan penanganan kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan perpajakan sepanjang tahun 2025 menunjukkan peningkatan signifikan. Jaksa Agung ST Burhanuddin memperkirakan kerugian negara dari kasus korupsi dan TPPU mencapai Rp 300,86 triliun.

Peningkatan Penanganan Kasus dan Kerugian Negara

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Selasa (20/1/2026), ST Burhanuddin menyampaikan, “Total kerugian negara yang terimplikasi dalam korupsi, TPPU mencapai Rp 300,86 triliun. Di tengah besarnya kerugian tersebut, upaya penyelamatan keuangan negara berhasil dilakukan dengan nilai yang substansial.”

Kejagung menerima sebanyak 4.748 laporan terkait dugaan kasus korupsi dan TPPU. Dari jumlah tersebut, 4.131 laporan telah diproses hukum, dan 1.590 perkara telah memasuki tahap penuntutan.

“Tindak pidana kepabeanan, pajak, cukai, dan terkait TPPU secara kumulatif telah dilakukan penuntutan sebanyak 562 perkara dan eksekusi terhadap 221 perkara,” ungkap ST Burhanuddin.

Advertisement

Upaya Penyelamatan Keuangan Negara

Jajaran tindak pidana khusus Kejagung berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 24,71 triliun, ditambah aset dalam mata uang asing senilai 11,29 juta US dollar, 26,4 juta dollar Singapura, dan 57,2 ribu Euro. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor ini tercatat mencapai Rp 19,12 triliun.

ST Burhanuddin menjelaskan bahwa pemulihan kerugian negara secara permanen baru dapat terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Pemulihan kerugian negara secara permanen baru terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk disetor ke kas negara,” tambahnya.

Advertisement