Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes). KPK mengungkap bahwa tarif awal pemerasan yang ditetapkan Sudewo kemudian dinaikkan oleh anak buahnya.
Tarif Pemerasan yang Dinaikkan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula pada akhir tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan perkiraan 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
“Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW (Sudewo) selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes),” terang Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Sejak November 2025, Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa dengan tim suksesnya. Ia kemudian menunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari timses di tiap kecamatan sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai ‘Tim 8’.
Anggota ‘Tim 8’ dan Mekanisme Pengumpulan Dana
Anggota ‘Tim 8’ tersebut adalah:
- Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana
- Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal
- Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota
- Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota
- Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
KPK mengungkap bahwa Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes. Berdasarkan arahan Sudewo, Abdul Suyono dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Tarif ini telah dinaikkan dari kisaran Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” ungkap Asep.
Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang ini diduga disertai ancaman. Para Caperdes diancam tidak akan mendapatkan formasi perangkat desa jika tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” imbuhnya.
Tersangka dalam Kasus Ini
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken






