Pekanbaru – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan komitmennya terhadap kelestarian alam dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07/SE/2026 yang melarang penebangan pohon, terutama pohon berukuran besar, tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru. SE ini juga memuat imbauan untuk melakukan penanaman pohon.
Aturan Pengendalian Penebangan Pohon
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa setiap individu, badan usaha, serta institusi pemerintah maupun swasta dilarang melakukan penebangan pohon tanpa izin. “Setiap orang, badan usaha, institusi pemerintah maupun swasta dilarang melakukan penebangan pohon, khususnya pohon berukuran besar, tanpa izin dari Pemerintah Pekanbaru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin kedua SE tersebut.
Agung Nugroho membenarkan penerbitan SE tersebut. Ia menjelaskan bahwa aturan ini dikeluarkan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, mempertahankan fungsi ekologis pohon sebagai penyangga kehidupan perkotaan, dan mengendalikan dampak perubahan iklim. Tujuannya adalah mewujudkan Pekanbaru sebagai kota yang hijau, sejuk, dan berkelanjutan.
“Pemko Pekanbaru ingin mengendalikan dampak perubahan iklim, serta mewujudkan Kota Pekanbaru sebagai kota yang hijau, sejuk, dan berkelanjutan (Green City). Maka diperlukan komitmen dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” ujar Agung Nugroho, Selasa (20/1/2026).
Perlindungan Pohon dan Gerakan Penghijauan
Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen untuk melindungi pohon sebagai aset ekologis kota. Selain itu, seluruh elemen masyarakat diajak untuk berpartisipasi aktif dalam Gerakan Penanaman dan Pemeliharaan Pohon secara berkelanjutan.
Jika terdapat pohon yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan, merusak bangunan, atau menghambat aktivitas, penanganannya akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. “Jadi nantinya, kami akan melalukan pemindahan. Bukan ditebang,” terang Agung.
Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menanam dan merawat pohon di lingkungan masing-masing secara berkelanjutan, serta melarang perusakan pohon. Masyarakat juga diminta melaporkan setiap penebangan atau perusakan pohon yang tidak berizin.
“Kami juga mengajak masyarakat dan komunitas sekitar untuk menjaga kelestarian pohon. Gerakan ini dilaksanakan sebagai gerakan bersama yang dilandasi kesadaran dan semangat gotong royong untuk mewujudkan Pekanbaru yang lebih hijau dan nyaman,” pungkasnya.






