Berita

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek dan Dana CSR

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan fee proyek dan penerimaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penetapan tersangka ini juga melibatkan delapan orang lainnya.

Tiga Tersangka Utama Ditahan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama. Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • Wali Kota Madiun, Maidi
  • Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah
  • Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2026).

Advertisement

Kronologi Operasi Tangkap Tangan

Wali Kota Madiun Maidi sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Madiun, Jawa Timur. OTT ini terkait dengan dugaan praktik suap proyek dan penyalahgunaan dana CSR di Kota Madiun. Dalam operasi tersebut, Maidi ditangkap bersama belasan orang lainnya. Namun, hanya sembilan orang yang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk Maidi.

Dalam pengamanan barang bukti, KPK berhasil menyita uang tunai ratusan juta rupiah dari lokasi OTT.

Advertisement