Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi peran serta pihak kepolisian dan masyarakat Kabupaten Pati dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo. Apresiasi ini disampaikan atas kontribusi mereka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah tersebut.
Dukungan Penuh dari Berbagai Pihak
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, “KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung serta berkontribusi dalam peristiwa tertangkap tangan di Kabupaten Pati ini, khususnya kepada pihak warga masyarakat Pati, Polres Kudus, Polres Rembang, Polres Pati.” Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1/2026).
Asep Guntur menambahkan bahwa KPK sangat menghargai fasilitas yang diberikan dalam proses pemeriksaan terhadap para terduga pelaku. Dalam kasus ini, KPK telah berhasil menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang diduga terkait dengan jual beli jabatan.
Empat Tersangka Ditetapkan
Hingga kini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Bupati Pati Sudewo, tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah kepala desa (kades). Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Keempat tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih.






