Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perakitan dan penjualan senjata api ilegal yang beroperasi di Sumedang, Jawa Barat. Lima orang tersangka telah ditetapkan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Peran Lima Tersangka Terungkap
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, menyatakan bahwa kelima tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan tersebut. “Lima tersangka sudah berhasil kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan serta ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Pol. Iman dalam konferensi pers pada Selasa (20/1/2026).
Menurut Kombes Pol. Iman, tersangka berinisial RR (39), IMR (22), dan RAR berperan sebagai perakit senjata api serta amunisi. Sementara itu, dua tersangka lainnya, JS (36) dan SAA (28), bertugas sebagai penjual senjata api hasil rakitan tersebut.
“Dari lima tersangka yang sudah kami amankan, perannya mereka berbagi. Ada yang menjadi marketing, kemudian ada yang menjadi kurir, kemudian ada yang pembuatnya. Masing-masing memiliki peran sesuai dengan tugasnya,” jelas Kombes Pol. Iman.
Pengejaran Dua Tersangka Lainnya
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu dua orang tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Daftar Pencarian Orang (DPO) telah diterbitkan untuk kedua individu tersebut.
“Kami lakukan pengembangan terhadap tersangka yang lainnya dan kami akan melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang sudah kami tetapkan DPO, dan kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk menghadirkan rasa aman dan rasa nyaman bagi warga masyarakat Jakarta. Kita sama-sama jaga Jakarta,” tegas Kombes Pol. Iman.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Keduanya memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.






