Jakarta – Ganis Samoedra Murharyono, Strategic Partner Manager Google for Education, mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah menyepakati penggunaan Chromebook. Kesepakatan ini terjadi sekitar sebulan setelah Nadiem dilantik menjabat sebagai menteri.
Hal tersebut disampaikan Ganis saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (20/1/2026). Dalam persidangan ini, terdakwa yang dihadirkan adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Ganis menjelaskan bahwa hanya atasannya yang diperkenankan masuk ke ruang pertemuan dengan Nadiem. Pertemuan tersebut berlangsung pada November 2019, sementara Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek sejak Oktober 2019.
Jaksa penuntut umum kemudian mencecar Ganis dengan pertanyaan mengenai kehadiran petinggi Google lainnya. “Pernah tidak Collin Marson bersama Putri Alam datang menemui Nadiem Anwar Makarim di Kementerian?” tanya jaksa. “Iya pernah,” jawab Ganis. “Kapan itu?” tanya jaksa. “Tepatnya saya kurang tahu pasti mungkin sekitar tahun 2020 awal,” jawab Ganis. “Di sini (keterangan) Saudara November 2019?” tanya jaksa. “Mungkin saya salah mengingat,” jawab Ganis.
Ganis membenarkan bahwa Nadiem bertemu dengan Collin Marson, yang kala itu menjabat sebagai Head of Google For Education untuk Asia Tenggara. Ia juga mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan Collin menyampaikan bahwa Nadiem telah menyepakati penggunaan Chromebook. “Dari pertemuan tersebut, Saudara ikut masuk atau hanya bos kalian? Bos kamu?” tanya jaksa. “Hanya bos saya, saya tidak ikut hadir dalam pertemuan tersebut,” jawab Ganis.
Lebih lanjut, Ganis membenarkan keterangan dalam BAP tertanggal 28 Agustus, poin 7 halaman 5. “Dari pertemuan tersebut saya dipanggil oleh Collin Marson bahwa Nadiem Anwar Makarim sudah sepakat menggunakan produk-produk Google for Education, salah satunya penggunaan Chromebook untuk setiap sekolah yang ada di Indonesia dan spesifikasi teknis yang akan menggunakan Chrome OS’. Benar keterangan ini?” tanya jaksa. “Benar, Pak,” jawab Ganis.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Putri Ratu Alam, Senior Manajer Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia. Ganis mengonfirmasi bahwa pertemuan itu membahas produk Google for Education, termasuk Chromebook, Google Workspace, dan Google Cloud. “Lalu berikutnya di situ Saudara sebutkan juga, pertemuan Collin Marson, Putri Ratu Alam, dan Nadiem itu membahas produk-produk Google for Education, Chromebook, Google Word Space, dan Google Cloud. Benar ya?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Gansi.
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan CDM (Chrome Device Management).
Menurut jaksa, kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun itu berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook senilai Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, kerugian juga timbul dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.






