Berita

Tiga Bulan, Tiga Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Dibongkar di Jonggol Bogor

Advertisement

Bogor – Kepolisian Sektor (Polsek) Jonggol, Bogor, Jawa Barat, berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Kasus-kasus tersebut meliputi penyalahgunaan solar dan Pertalite.

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku

Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penegakan hukum secara intensif terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Selama kurun waktu 3 bulan terakhir telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, baik jenis Biosolar maupun Pertalite,” ujar Kompol Hida Tjahjono, Selasa (20/1/2026).

Dari tiga kasus yang ditangani, satu kasus melibatkan penyalahgunaan solar bersubsidi, sementara dua kasus lainnya terkait dengan Pertalite.

Modifikasi Kendaraan untuk Penimbunan Solar

Kasus pertama terjadi pada Oktober 2025, melibatkan penyalahgunaan solar bersubsidi. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan Ford Everest yang telah dimodifikasi tangkinya. Kapasitas tangki standar kendaraan tersebut adalah 85 liter, namun telah diubah menjadi 1.000 liter untuk menampung solar bersubsidi.

Selain kendaraan, polisi juga mengamankan 52 pelat nomor kendaraan, uang tunai, ponsel, 30 kode batang (barcode), dan mesin pompa yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Advertisement

Pengangkutan Pertalite Ilegal

Selanjutnya, kasus kedua yang ditangani adalah tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Pelaku berinisial USW diamankan bersama barang bukti berupa satu unit kendaraan Kijang Innova yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi. Total 120 liter Pertalite diamankan, yang terdiri dari empat jeriken masing-masing berisi 30 liter.

Kasus ketiga terjadi pada 15 Januari 2026, dengan pelaku berinisial KR dan AR. Mereka diamankan bersama barang bukti berupa satu unit motor Honda Megapro dan jeriken berisi total 300 liter Pertalite.

Imbauan kepada SPBU dan Pedagang Eceran

Kompol Hida Tjahjono menambahkan bahwa selain upaya penegakan hukum, Polsek Jonggol juga telah proaktif mengeluarkan surat imbauan kepada para pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta para pedagang bensin eceran. Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah praktik jual beli BBM bersubsidi yang melanggar hukum. “Selain upaya penegakan hukum, Polsek Jonggol juga sebelumnya telah mengeluarkan surat imbauan kepada para pemilik SPBU maupun para pedagang bensin eceran untuk tidak memperjualbelikan BBM bersubsidi,” pungkasnya.

Advertisement