Berita

KPK Periksa Biro Travel Terkait Kasus Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Kali ini, lembaga antirasuah itu memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari berbagai biro perjalanan haji. “Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sejumlah nama yang dipanggil antara lain Risky Arison Nazir selaku Direktur PT Menan Ekspressindo, Teddy Cahyadi selaku Direktur PT. Surya Sekawan Nusa Tours, Sofwan Son Haji selaku Komisaris PT. Al Amsor Mubarokah Wisata, dan Juli Fauza selaku Direktur PT. Fazary Wisata.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, sebagai saksi dalam kasus yang sama. KPK mengidentifikasi Muzaki berperan sebagai broker dalam proses pembagian kuota haji dari pihak biro travel dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke Kementerian Agama (Kemenag).

“Ya (bisa disebut broker), seperti sebagai perantara begitu ya, untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro-biro travel ini,” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu (14/1). KPK mendalami dugaan aliran uang yang diterima Muzaki dari biro travel yang dibantunya dalam menyampaikan permintaan kuota haji kepada oknum di Kemenag.

“Pasca-pemeriksaan terhadap PWNU Jakarta yang diduga mengetahui terkait dengan inisiatif-inisiatif dari para PIHK atau biro travel untuk mengajukan kuota kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Budi. “Tentunya kemudian kita juga akan mendalami apakah kemudian ada dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Budi menegaskan bahwa KPK saat ini fokus mengusut kasus ini dengan menerapkan pasal-pasal terkait kerugian negara. Peran krusial dari setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini terus didalami. “Saat ini karena kita memang masih fokus menggunakan pasal 2, pasal 3, pasal kerugian keuangan negara, nanti kita akan melihat peran-peran krusial dari para pihak dalam proses diskresi karena memang pangkal dari dugaan tindak pidana korupsi ini adalah ketika dilakukan diskresi pembagian kuota,” jelasnya.

Advertisement

Kasus korupsi kuota haji ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, persoalan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akibatnya, pada 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menyebutkan kebijakan yang diambil di era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup untuk penetapan tersangka tersebut.

Advertisement