Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gunawan alias Kang Gun, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sniper Indonesia. Ia dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Pemeriksaan Saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Gunawan. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas nama GUN, Ketua LSM Sniper Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa, 20 Januari 2026. Selain Gunawan, KPK juga memanggil dua saksi lain dari pihak swasta, yaitu Nesin alias Kuray dan Tri Budi Utomo. Namun, Budi belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap ketiganya.
Aliran Dana ke Pihak Lain
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, terkait kasus suap yang menjerat Ade Kuswara. KPK menduga Ono Surono menerima aliran dana dari Sarjan, salah satu tersangka dalam kasus ini. “Pemeriksaan terhadap saudara OS selaku dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini, penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang dari pihak tersangka saudara SRJ (Sarjan) selaku pihak swasta,” jelas juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Penyidik masih mendalami tujuan pemberian uang dari Sarjan kepada Ono Surono, serta kemungkinan adanya pemberian lain kepada pihak lain. Nominal yang diterima Ono dari Sarjan juga masih dalam proses pendalaman. KPK menyatakan fokus pada individu dalam penelusuran aliran dana ini, bukan pada partai politiknya.
Tersangka dan Kronologi Proyek Ijon
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
- Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
- Pihak swasta, Sarjan
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026. Uang tersebut diberikan sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” ungkap Asep Guntur Rahayu.






