SERANG – Kepolisian Resor (Polres) Serang menangkap seorang pria berinisial MU (44), warga Desa Pamarayan, Kabupaten Serang. Pria yang berprofesi sebagai pembimbing umrah atau mutawif ini diduga menggelapkan dana calon jemaah umrah senilai puluhan juta rupiah untuk melunasi utang pribadinya.
Modus Penipuan Berkedok Program Umrah
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa MU, meskipun tidak memiliki izin usaha travel, kerap bertindak sebagai perantara atau calo jemaah umrah untuk beberapa agen perjalanan. Modus operandi tersangka terbongkar setelah mendatangi rumah korban atau pelapor pada Oktober 2025.
Saat itu, MU menawarkan program umrah dengan paket 12 hari yang dijadwalkan berangkat pada 8 Februari 2026. Tergiur dengan tawaran tersebut, salah satu pelapor bersama istrinya menyetujui dan melakukan pembayaran total sebesar Rp 61 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap, meliputi uang muka Rp 3 juta untuk pengurusan paspor dan pelunasan Rp 58 juta pada 18 Desember 2025.
Para korban bahkan telah menerima perlengkapan umrah dan mengikuti manasik sebanyak tujuh kali, sehingga semakin yakin dengan program yang ditawarkan.
Keberangkatan Tertunda, Uang Digunakan untuk Utang
Namun, keberangkatan yang dijadwalkan pada 8 Februari 2026 tidak pernah terealisasi. MU beralasan adanya kendala administrasi yang menyebabkan penundaan keberangkatan. Belakangan terungkap bahwa uang yang disetorkan para korban ternyata digunakan tersangka untuk membayar utang pribadinya, bukan untuk keperluan pemberangkatan umrah.
“Namun setelah ditelusuri, uang para korban ternyata digunakan tersangka untuk membayar utang pribadinya. Uang tersebut tidak digunakan untuk keperluan pemberangkatan umrah,” ujar Andri kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Tujuh Korban Lain Teridentifikasi
Selain pasangan suami istri tersebut, polisi juga mengidentifikasi tujuh korban lainnya yang mengalami modus serupa. Para korban dijanjikan program umrah dengan biaya sekitar Rp 30 juta per orang.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menambahkan, “Biasanya, uang tersebut disetorkan kepada travel agent yang memberangkatkan. Namun kali ini tersangka tidak membayarkannya.”
Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukuman
Andi Kurniady menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. “Penyidik masih melakukan pendalaman terkait total kerugian dan kemungkinan adanya korban tambahan,” katanya.
Saat ini, tersangka MU telah ditahan di Mapolres Serang. Ia disangkakan dengan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman yang berat.






