Berita

Nasib Guru Honorer dan Kriminalisasi Guru Jadi Sorotan Baleg DPR Bersama PGRI

Advertisement

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada Senin (2/2/2026) di Gedung DPR, Jakarta Pusat. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas dua isu krusial yang dihadapi dunia pendidikan: potensi kriminalisasi terhadap guru dan nasib guru honorer.

Guru Rentan Kriminalisasi Tanpa Perlindungan Hukum

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, membuka rapat dengan menyoroti kerentanan posisi guru saat ini. Ia menyatakan bahwa guru kerap menjadi korban sekaligus tertuduh tanpa adanya payung hukum yang memadai.

“Guru kini berada pada posisi yang sangat rentan, sering menjadi korban sekaligus tertuduh tanpa payung hukum yang kuat, nah ini yang saya sampai dalam Komisi III juga kemarin,” ujar Bob Hasan mengawali rapat.

Menurut Bob, kriminalisasi terhadap guru tidak hanya mengganggu proses pendidikan nasional, tetapi juga menghambat upaya penanaman pendidikan moral kepada siswa.

“Yang pada akhirnya mengganggu proses pendidikan nasional, menurut saya bukan hanya pendidikan nasional, tapi juga pendidikan nasional yang di dalamnya bagaimana kita menyalurkan para siswa-siswa kita terkait pendidikan moral,” jelasnya.

Advertisement

Krisis Kesejahteraan dan Ketidakadilan Sistemik Hambat Guru

Lebih lanjut, Bob Hasan mengungkapkan bahwa profesi guru masih dibelenggu oleh krisis kesejahteraan dan ketidakadilan sistemik. Hal ini disebabkan oleh kebijakan diskriminatif yang menciptakan kesenjangan perlakuan antara guru di bawah naungan Kemendikdasmen dan Kemenag.

“Selain itu profesi guru juga masih dibelenggu oleh krisis kesejahteraan dan ketidakadilan sistemik akibat kebijakan diskriminatif terdapat kesenjangan perlakuan yang nyata terhadap guru di bawah naungan Kemendikdasmen dan Kemenag,” tuturnya.

Nasib Guru Honorer dan Non-ASN Memprihatinkan

Kondisi ini diperparah dengan nasib guru honorer dan guru non-ASN yang masih menerima penghasilan jauh di bawah standar kelayakan hidup. Mereka juga tidak memiliki perjanjian kerja yang jelas, sehingga rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan tidak memiliki jaminan karier yang pasti.

“Kondisi ini diperparah dengan nasib guru honorer dan guru nonASN yang masih menerima penghasilan yang jauh di bawah kehidupan layak tanpa adanya perjanjian kerja yang jelas membuat mereka rentan terhadap PHK sepihak dan tidak memiliki jaminan karir yang pasti,” pungkas Bob Hasan.

Advertisement