Berita

Nenek Pengurus Demokrat Gadungan Dituntut 2 Tahun Penjara Tipu Anggota DPRD Mojokerto Rp 266 Juta

Advertisement

Mojokerto – Seorang nenek berusia 72 tahun, Stella Rumengan, dituntut hukuman penjara selama 2 tahun oleh jaksa penuntut umum. Ia didakwa melakukan penipuan terhadap seorang anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Ade Ria Suryani, dengan kerugian mencapai Rp 266 juta. Modus penipuan yang dilakukan Stella adalah dengan menjanjikan jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto.

Sidang Tuntutan di PN Mojokerto

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis (29/1/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto, didampingi hakim anggota Nurlely dan Jantiani Longli Naetasi. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, menyatakan bahwa Stella Rumengan terbukti bersalah melanggar tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terdakwa kami tuntut 2 tahun penjara,” ujar Erfandy kepada wartawan, seperti dilansir detikJatim.

Janji Jabatan Ketua DPC Partai Demokrat

Kasus penipuan ini bermula pada Januari 2022. Saat itu, Stella Rumengan mengaku sebagai pengurus DPP Partai Demokrat dan mengklaim dirinya sebagai orang kepercayaan Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur. Ia kemudian menawarkan jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto periode 2022-2027 kepada Ade Ria Suryani. Ade Ria Suryani sendiri saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat dan kembali terpilih untuk periode 2024-2029 melalui partai yang sama.

Advertisement

Tergiur dengan tawaran tersebut, Ade Ria Suryani bersama suaminya, Sunardi, menemui Stella di Surabaya. Dalam pertemuan itu, Stella meminta uang mahar sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut, menurut pengakuan Stella, akan diserahkan kepada salah seorang pengurus DPP Partai Demokrat.

Musyawarah Cabang Berujung Hilangnya Terdakwa

Setelah memberikan uang, Ade Ria Suryani mendaftar sebagai calon Ketua DPC Partai Demokrat Mojokerto periode 2022-2027 pada 21 Juni 2022. Namun, ketika Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto digelar di Kantor DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Stella Rumengan menghilang dan tidak dapat dihubungi oleh korban.

Advertisement