BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, secara resmi mengalihkan status penanganan bencana alam di provinsi tersebut dari fase darurat menjadi pemulihan. Keputusan ini berlaku selama tiga bulan ke depan, terhitung sejak 29 Januari hingga 29 April 2026.
Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana
“Kami menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari ke depan, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026,” ujar Mualem di Banda Aceh, Kamis (29/1/2026) malam, seperti dikutip dari Antara.
Penetapan ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA. Rapat tersebut digelar secara virtual.
Keputusan gubernur ini didasarkan pada hasil kajian cepat Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 mengenai penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Aceh.
Instruksi untuk Satuan Kerja Perangkat Aceh
Dalam penetapannya, Mualem menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait untuk segera menjalankan sejumlah langkah krusial selama masa transisi. Prioritas utama meliputi keberlanjutan koordinasi lintas sektor dalam upaya pertolongan, serta jaminan pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan bagi kelompok rentan maupun pengungsi di wilayah terdampak.
Kelancaran Logistik dan Rehabilitasi
Selain aspek sosial, Mualem menekankan pentingnya kelancaran logistik. Ia memastikan Jalan Tol Sibanceh (Sigli-Banda Aceh), khususnya seksi 1 ruas Padang Tiji-Seulimum, tetap beroperasi secara fungsional untuk mendukung mobilitas alat berat dan armada pemulihan.
Langkah lain yang diambil adalah pemberlakuan bebas barcode untuk pengisian bahan bakar bersubsidi di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Hal ini bertujuan agar proses persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan lancar di Aceh.
Fase pemulihan ini juga harus dioptimalkan dengan pemanfaatan sumber daya yang ada serta pemenuhan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Target Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Mualem juga menargetkan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) dapat rampung sesuai jadwal yang ditetapkan. Dokumen R3P dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari dan diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026.
“Selanjutnya dokumen R3P dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari dan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026,” ujar Mualem.






