Berita

Pedagang Sayur di Tangerang Ditangkap Edarkan Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin

Advertisement

TANGERANG – Seorang pedagang sayur berinisial HSP alias PIKI (23) ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan, Tangerang, pada Kamis (29/1/2026). Ia diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pedagang sayur di Sepatan yang juga mengedarkan obat keras. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan obat keras Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal.

“Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal,” kata Kapolsek Sepatan AKP Fahyani kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp 220.000. Selain itu, satu unit sepeda motor dan tas selempang yang digunakan pelaku saat beroperasi juga turut diamankan.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah mengedarkan obat-obatan tersebut secara eceran kepada pembeli di sekitar wilayah Sepatan selama kurang lebih dua pekan.

Advertisement

Ancaman Hukuman dan Komitmen Polisi

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara bagi pelanggar pasal tersebut adalah paling lama 12 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak memberi ruang bagi peredaran obat ilegal. Ia menekankan bahwa peredaran obat keras tanpa izin edar sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda.

“Peredaran obat keras tanpa izin edar sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kesehatan demi melindungi masyarakat,” tegas Jauhari.

Proses Penyidikan Lanjutan

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut.

Advertisement