Berita

Ahli BPK Ungkap Perhitungan Kerugian Negara Rp 2,7 Miliar dan Rp 25 Triliun dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Advertisement

Direktur Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hasby Ashidiqi, merinci perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang mencapai total USD 2.725.819.709,98 dan Rp 25,4 triliun. Pernyataan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (29/1/2026).

Tujuh Penyimpangan yang Akibatkan Kerugian Triliunan

Hasby Ashidiqi memaparkan tujuh temuan penyimpangan oleh BPK yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah masif. Terdakwa dalam kasus ini meliputi Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.

“Sehingga total kerugian negara atas kasus ini yang dihitung oleh BPK adalah 2.725.819.709,98 US Dollar dan Rp25.439.881.674.368,26,” ujar Hasby Ashidiqi.

1. Ekspor Minyak Mentah

Penyimpangan pertama terkait ekspor minyak mentah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 1.819.086.668,47. Hasby menjelaskan bahwa ekspor minyak mentah Banyu Urip bagian negara di semester I tahun 2021 dilakukan seolah-olah untuk mengatasi proyeksi ekses dan penolakan sejumlah penawaran minyak mentah bagian KKKS, meskipun harga yang ditawarkan lebih rendah dari Indonesia Crude Price (ICP).

“Sehingga minyak mentah tersebut tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan kilang Pertamina dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional. Nah, ini kerugian negaranya adalah 1.819.086.668,47 US Dollar,” lanjutnya.

2. Impor Minyak Mentah

Penyimpangan kedua berkaitan dengan impor minyak mentah yang mekanisme dan pelaksanaannya tidak sesuai prinsip serta etika pengadaan. Kriteria pemenang berdasarkan value based tidak dicantumkan dalam pengumuman lelang impor, serta penambahan komponen Pertamina Market Differential (PMD).

“Pengadaan mayoritas berbasis spot, bukan jangka panjang. Proses klarifikasi dan negosiasi tidak transparan dan tidak terdokumentasi, serta perlakuan istimewa kepada 10 mitra usaha, sehingga pembayaran untuk pengadaan impor minyak mentah lebih besar dari seharusnya dengan nilai kerugian negara sebesar 570.267.741,36 US Dollar,” ujarnya.

3. Impor Produk Kilang BBM

Penyimpangan ketiga adalah impor produk kilang BBM yang tidak sesuai prinsip dan etika pengadaan, berupa perlakuan istimewa kepada empat supplier. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar 318.373.907,19 US Dollar.

“Sehingga pembayaran untuk pengadaan impor BBM lebih besar dari seharusnya. Dan kedua, BBM yang diimpor diterima walaupun tidak memenuhi spesifikasi, sehingga pembayaran atas BBM tersebut seharusnya tidak dikeluarkan. Nah, untuk kerugian negara terkait dengan pelaksanaan impor BBM tidak sesuai prinsip dan etika itu sebesar 6.997.110,65 US Dollar,” ujarnya.

Advertisement

“Sedangkan yang BBM yang diimpor diterima namun tidak sesuai spek itu kerugian negaranya adalah 318.373.907,19 US Dollar,” imbuhnya.

4. Pengapalan Minyak Mentah dan Produk Kilang BBM

Penyimpangan keempat terkait pengapalan minyak mentah dan produk kilang BBM. Pengaturan sewa kapal dilakukan dengan skema yang menguntungkan pihak penyedia kapal, sehingga pembayaran sewa lebih besar dari yang seharusnya. Nilai kerugian negara dari penyimpangan ini sebesar USD 11.094.802,31 dan Rp1.073.619.047.000.

5. Sewa Terminal BBM

Penyimpangan kelima adalah terkait sewa terminal BBM yang tidak diperlukan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.905.420.003.854.

“Pengaturan penyewaan terminal BBM yang akan dibeli dan dikelola oleh PT Orbit Terminal Merak meskipun tidak diperlukan, sehingga terjadi pengeluaran sewa yang seharusnya tidak dikeluarkan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2.905.420.003.854,” ujarnya.

6. Kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBPK) RON 90

Penyimpangan keenam terkait kompensasi JBPK RON 90. Pembayaran kompensasi yang dilakukan lebih besar dari yang seharusnya, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

“Formula Harga Indeks Pasar atau HIP Pertalite RON 90 diusulkan bukan didasarkan formula pencampuran komponen yang sebetulnya, diduga agar kompensasi yang diterima Pertamina lebih tinggi, sehingga pembayaran kompensasi oleh Pemerintah lebih besar dari seharusnya dengan nilai kerugian negara sebesar Rp13.118.191.145.790,40,” ujar Hasby.

7. Penjualan Solar Non Subsidi

Penyimpangan ketujuh terkait dengan penjualan solar non-subsidi. Kerugian negara akibat penyimpangan ini sebesar Rp9,4 triliun.

“Harga penjualan solar non-subsidi kepada pembeli swasta tertentu di bawah harga jual terendah, bahkan ada yang di bawah harga pokok penjualan, dan ada juga yang di bawah harga dasar solar bersubsidi, sehingga hasil penjualan yang diterima Pertamina lebih rendah dengan nilai kerugian negara sebesar Rp9.415.196.105.676,86,” tuturnya.

Advertisement