Polisi menyita akun media sosial milik oknum guru berinisial YP (54) yang diduga melakukan pencabulan terhadap 16 siswa di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Serpong, Tangerang Selatan. Akun media sosial tersebut ditemukan berisi foto-foto anak.
Penyitaan Akun Medsos untuk Lindungi Anak
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan bahwa penyitaan akun media sosial YP sangat penting. Hal ini dilakukan karena pihaknya khawatir konten yang ada di dalamnya merupakan bukti dari korban-korban pencabulan yang dilakukannya, terutama foto-foto anak yang diposting.
“Untuk sementara korban yang teridentifikasi adalah laki-laki dan kita juga sudah lakukan penyitaan terhadap media sosial terduga pelaku, di mana media sosial ini memposting beberapa foto-foto anak-anak, kita lakukan penyitaan,” ujar Wira kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Selasa (20/1/2026).
Wira menambahkan, penguncian terhadap akun media sosial tersebut dilakukan demi kepentingan anak. “Kita lakukan penguncian terhadap media sosial untuk kepentingan anak, karena banyak foto-foto anak yang kita juga belum tahu apakah ini sebagai korban pelecehan atau tidak, namun untuk menjaga masa depan anak, kita lakukan penguncian tersebut,” jelasnya.
Ponsel Terduga Pelaku Dibawa ke Puslabfor
Selain menyita akun media sosial, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel milik terduga pelaku. Ponsel tersebut kini dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kita amankan satu buah handphone dan kita juga masih dalami terhadap handphone tersebut, karena dari hasil pemeriksaan memang setelah melakukan perbuatan terduga pelaku mendokumentasikan di handphone tersebut. Saat ini rencana kita akan membawa handphone tersebut ke puslabfor untuk kita dalami apa saja yang ada di dalam handphone tersebut,” imbuh Wira.






