Berita

Oknum Guru SD di Tangsel Jadi Tersangka Pencabulan 16 Siswa, Terancam 12 Tahun Penjara

Advertisement

Tangerang Selatan – Kepolisian menetapkan oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial YP (54) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 16 siswa di Serpong, Tangerang Selatan. Tersangka YP juga telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Tersangka dan Ancaman Hukuman

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira, mengonfirmasi status tersangka YP kepada wartawan pada Rabu (21/1/2025). “Sudah (menjadi tersangka),” ujarnya.

Tersangka YP dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 418 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Di sana (ancaman hukumannya) 12 tahun (penjara), tadi malam kita tahan,” ungkap AKP Wira.

Penyitaan Akun Media Sosial

Sebelumnya, polisi telah melakukan penyitaan terhadap akun media sosial milik YP. Akun tersebut diduga berisi foto-foto anak-anak yang berpotensi merupakan korban pencabulan.

Advertisement

“Untuk sementara korban yang teridentifikasi adalah laki-laki dan kita juga sudah lakukan penyitaan terhadap media sosial terduga pelaku, di mana media sosial ini memposting beberapa foto-foto anak-anak, kita lakukan penyitaan,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, kepada wartawan di Mapolres Tangsel pada Selasa (20/1).

AKP Wira menjelaskan bahwa penyitaan akun media sosial YP sangat penting untuk kepentingan anak. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan konten yang dapat merugikan masa depan anak-anak yang ada dalam foto tersebut. “Kita lakukan penguncian terhadap media sosial untuk kepentingan anak, karena banyak foto-foto anak yang kita juga belum tahu apakah ini sebagai korban pelecehan atau tidak, namun untuk menjaga masa depan anak, kita lakukan penguncian tersebut,” jelasnya.

Advertisement