Berita

Oknum Guru SD Tangsel Cabuli 16 Siswa, Terancam Dipecat dari Status PNS

Advertisement

TANGERANG SELATAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan (Tangsel) berencana menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada YP (54), seorang oknum guru di SDN 01 Rawa Buntu, Serpong. Keputusan ini diambil menyusul dugaan pencabulan yang dilakukan YP terhadap 16 siswanya.

Sanksi Tegas Menanti

Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni, menyatakan bahwa sanksi pemecatan dari status PNS akan segera dijatuhkan mengingat banyaknya korban dalam kasus ini. “Sanksi diberhentikan dari sebagai PNS dengan tidak hormat, ya mungkin kalau melihat peristiwanya itu, karena korbannya juga cukup banyak,” ujar Deden saat ditemui di Polres Tangsel, Selasa (20/1/2026).

Deden menambahkan bahwa Disdikbud masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polres Tangsel sebelum finalisasi sanksi. Ia memastikan pihaknya akan bertindak tegas sesuai arahan Wali Kota Tangsel. “Yang jelas ini sedang berjalan, proses hukumnya kita tunggu hasilnya seperti apa dan tentu kami akan tegas dalam hal ini. Sesuai dengan pernyataan Pak Wali Kota Tangsel juga ya, tidak ada toleransi untuk kasus seperti ini,” jelasnya.

Pendampingan untuk Korban

Disdikbud, bersama kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, tengah fokus memberikan pendampingan komprehensif kepada para korban. Pendampingan ini mencakup aspek hukum hingga psikologis.

“Kami melakukan pendampingan anak-anak terkait kejiwaannya, psikologisnya. Dan itu yang kami khawatirkan kaitannya dengan masa depan anak-anak supaya tidak ada trauma yang berkepanjangan, tentu harus lebih awal kami menangani itu,” ucap Deden.

Riwayat Oknum Guru

YP diketahui telah berstatus sebagai PNS sejak tahun 2010. Sebelum mengajar di SDN 01 Rawa Buntu, ia sempat bertugas di beberapa sekolah lain, termasuk di Ciputat Timur. Pihak Disdikbud kini tengah menelusuri rekam jejak YP di sekolah-sekolah sebelumnya.

Advertisement

“Sebelumnya di Ciputat Timur, sekarang ke SDN Rawa Buntu 01. Makanya sedang kami telusuri juga mungkin di sekolah-sekolah sebelumnya bagaimana, seperti apa,” katanya.

16 Siswa Menjadi Korban

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan mengungkap bahwa jumlah korban dugaan pencabulan oleh oknum guru di SDN Serpong, Tangerang Selatan, telah mencapai 16 siswa. Sebagian dari mereka telah resmi membuat laporan.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Setiawan, menjelaskan bahwa pada awalnya terdapat 9 korban yang membuat laporan. Namun, hasil pemeriksaan lebih lanjut mengidentifikasi 16 korban.

“Kami jelaskan bahwa korban pada saat pembuatan LP (laporan) terdapat 9 korban. Namun, dari hasil pemeriksaan, kita mengidentifikasi terdapat 16 korban lainnya,” kata Wira kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Selasa (20/1).

Polisi telah memeriksa 16 saksi yang terdiri dari korban, orang tua, pihak sekolah, hingga UPTD PPA Tangsel. Terduga pelaku berinisial YP (54) telah ditangkap pada Senin (19/1) sekitar pukul 19.00 WIB.

Advertisement