Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mendalami unsur pidana terkait insiden kebakaran pabrik pestisida di Kecamatan Setu yang mengakibatkan Sungai Cisadane tercemar. Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan apakah ada kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan peristiwa tersebut.
Penyelidikan Unsur Pidana
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini. “Masih kami dalami dalam proses penyelidikan,” ujar Boy kepada wartawan pada Jumat (13/2/2026), menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya unsur pidana dalam kebakaran tersebut.
Hingga kini, polisi telah memanggil dan memeriksa lima orang saksi. Saksi-saksi tersebut meliputi manajer, karyawan, serta petugas keamanan yang bertugas di pabrik saat kejadian. Boy enggan merinci lebih lanjut sejauh mana proses pengusutan kasus ini berjalan, hanya menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
Dasar Penyelidikan dan Koordinasi
Untuk menindaklanjuti penyelidikan, polisi telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) model A. Penerbitan LP ini menjadi dasar hukum bagi kepolisian untuk menggali lebih dalam potensi adanya tindak pidana, termasuk mencari tahu akar penyebab kebakaran.
Lebih lanjut, kepolisian juga menjalin koordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel. Kolaborasi ini bertujuan untuk melakukan penelitian terhadap sampel bahan kimia pestisida yang ada di perusahaan tersebut guna mengetahui tingkat pencemaran yang terjadi.
Kronologi Kebakaran dan Dampak Lingkungan
Peristiwa kebakaran pabrik pestisida di Kecamatan Setu, Kota Tangsel, terjadi pada hari Senin (9/2) lalu. Api yang diduga berasal dari bahan kimia di dalam pabrik tersebut membutuhkan waktu penanganan selama tujuh jam hingga akhirnya berhasil dipadamkan. Petugas pemadam kebakaran bahkan sampai harus mengerahkan dua truk berisi pasir untuk membantu memadamkan api.
Dampak dari kebakaran ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan. Air Sungai Cisadane dilaporkan berubah warna menjadi putih pekat akibat tercemar oleh bahan kimia pestisida dari pabrik. Kejadian ini menyebabkan matinya sejumlah ikan di sungai tersebut, menimbulkan kekhawatiran akan dampak ekologis jangka panjang.






