Berita

Pakar Hukum: Keputusan DPR Tunjuk Adies Kadir Jadi Hakim MK Bersifat Otonom, MKMK Tak Berwenang

Advertisement

Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) utusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan keputusan otonom lembaga legislatif. Menurutnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan tersebut.

Kewenangan DPR dalam Penunjukan Hakim MK

“Dari sisi saya, ketatanegaraan memang yang diputuskan DPR RI itu ya sudah bersifat otonom gitu, jadi dia memang sesuai dengan kewenangannya,” ujar Trubus dalam acara dialektika demokrasi bertajuk ‘MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?’ di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Trubus menekankan pentingnya pemisahan kekuasaan negara yang terbagi menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ia berpendapat bahwa setiap lembaga negara harus saling menghormati, termasuk hubungan antara MK dan DPR.

“Kan sudah terpisah ya antara DPR atau eksekutif berarti yang ada adalah saling menghormati, saling memberikan support, sehingga pelaksanaan negara itu berjalan sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 45,” jelasnya.

Kewenangan MKMK Terhadap Hakim MK

Lebih lanjut, Trubus menyatakan bahwa kewenangan MKMK terhadap Adies Kadir baru dapat dilakukan setelah Adies resmi bertugas sebagai hakim MK. Ia menganggap persoalan mekanisme prosedur penetapan Adies di DPR bukanlah ranah MKMK.

Advertisement

“Menurut saya bagian dari demokrasi saja. Ya nanti kan semuanya diputuskan sesuai kewenangan masing-masing, tetapi kalau misalnya Pak Adies ini melanggarnya sudah menjadi hakim, ya itu kewenangan MK dan MKMK-lah yang mempunyai kewenangan, nanti dipanggil,” tuturnya.

Perubahan Wewenang MKMK Membutuhkan Perubahan Undang-Undang

Menanggapi adanya gugatan untuk memperluas tugas MKMK agar dapat mengadili proses penunjukan hakim MK, Trubus menilai hal tersebut tidak dapat serta merta dikabulkan. Perubahan tugas dan wewenang MKMK, menurutnya, memerlukan perubahan undang-undang terlebih dahulu.

“Kalau memang seperti itu berarti peraturannya harus diubah dulu, harus ada penyusunan undang-undang dulu, kebijakan regulasinya ditata ulang dulu sehingga yang terjadi nanti ada payung hukum ketika memutus memang seandainya ada apa dengan hakim MK yang tidak sesuai prosedur atau dianggap catat prosedur,” pungkasnya.

Advertisement