Berita

PAN Tolak E-Voting Pilkada, Sebut Sulit Diaudit dan Kurang Transparan

Advertisement

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, menanggapi usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mendorong pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung menggunakan sistem e-voting. Viva menilai perbedaan pandangan antarpartai politik merupakan hal yang wajar dalam dinamika demokrasi Indonesia.

“Setiap partai politik tentu memiliki ideologi politik, platform, dan garis perjuangan politik tersendiri. Ada yang hampir mirip di antara partai politik, ada yang berbeda,” ujar Viva kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Ia menambahkan, perbedaan tersebut merupakan konsekuensi logis dari keberagaman pemikiran dan kepentingan masyarakat. “Hal itu wajar sebagai konsekuensi logis dari keberagaman pemikiran dan kepentingan masyarakat, yang kemudian yang senasib, seide, dan sevisi berhimpun menjadi satu di partai politik tertentu,” tuturnya.

Menurut Viva, baik pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat maupun melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tetap sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi (MK) pun telah menyatakan bahwa pilkada langsung atau tidak langsung merupakan open legal policy, yang keputusannya bergantung pada pembuat undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.

Viva menjelaskan bahwa ikhtiar PAN mendukung pilkada tidak langsung bertujuan untuk menumbuhkan calon pemimpin yang memiliki visi, integritas, dan kapasitas mumpuni. Ia berpendapat, dalam pilkada langsung, sebagian besar kandidat tersebut tergusur oleh calon yang hanya mengandalkan kekuatan finansial.

“Dari penilaian menunjukkan bahwa banyaknya suara calon berbanding lurus dengan banyaknya amplop yang ditebar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Viva memaparkan bahwa opsi e-voting pernah dibahas saat revisi Undang-Undang Pemilu pada 2017. Saat itu, alasan utama penerapan e-voting adalah untuk menekan biaya politik dan bebas manipulasi kertas suara.

“Tetapi hasil keputusan pansus menolak pasal itu dimasukkan di UU Pemilu dengan beberapa alasan, pertama, sistem keamanan teknologi dari kejahatan siber sulit terdeteksi sehingga jika ada kesalahan akan memicu konflik sosial,” paparnya.

Advertisement

Selain itu, Viva menekankan bahwa sistem e-voting sulit diaudit dan menyulitkan pembuktian pada sidang sengketa hasil pemilu. “Sistem e-voting sulit diaudit atau tidak bisa dikontrol pengawas pemilu karena memakai digitalisasi dan dianggap kurang transparan sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap hasil pemilu. Jika hal ini terjadi maka pemilu akan mengalami delegitimasi dan berbahaya bagi integrasi nasional,” tegasnya.

Ia menambahkan, “Jika ada sengketa pemilu, proses pembuktiannya akan sulit. Hal itu tentu berbeda dengan sistem pemilihan memakai kertas suara.”

Meskipun demikian, Viva menilai gagasan e-voting tetap perlu dikaji lebih lanjut. Ia mencontohkan penggunaannya dapat dipertimbangkan pada pemilihan kepala desa atau di daerah tertentu yang masyarakatnya memiliki literasi digital yang baik.

“Masalah e-voting adalah masalah kepercayaan dan legitimasi. Jika tidak direncanakan dengan baik, maka akan berdampak negatif bagi sistem pemilu,” pungkasnya.

PDIP Tegaskan Dukungan Pilkada Langsung

Sebelumnya, PDIP menegaskan sikap mendukung pilkada tetap digelar secara langsung. Partai berlambang banteng moncong putih ini mengusulkan penerapan sistem e-voting untuk menekan biaya mahal dalam pilkada, serta demi memperkuat legitimasi kepemimpinan daerah dan memberikan kepastian masa jabatan kepala daerah selama lima tahun.

“Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap 5 tahun,” kata Ketua DPD PDIP Aceh, Jamaluddin Idham.

Ia menambahkan, “Berkaitan dengan hal tersebut, Rakernas I mendorong pelaksanaan pilkada yang biayanya rendah, antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politics, mencegah pembiayaan rekomendasi calon, pembatasan biaya kampanye, profesionalitas, dan integritas penyelenggara pemilu.”

Advertisement