Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi memutuskan untuk tetap mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakernas) I yang diselenggarakan di Ancol, Jakarta Utara, pada Senin (12/1/2026).
Dorong Penerapan E-Voting
Dalam rakernas tersebut, PDIP juga mengusulkan penerapan sistem e-voting sebagai salah satu upaya menekan tingginya biaya penyelenggaraan pilkada. Usulan ini diharapkan dapat membuat proses pemilihan menjadi lebih efisien.
Hasil rakernas ini dibacakan oleh Ketua DPD PDIP Aceh, Jamaluddin Idham. Ia menjelaskan bahwa pilkada langsung dinilai krusial untuk memperkuat legitimasi kepemimpinan di tingkat daerah. Selain itu, sistem ini juga dianggap penting demi memberikan kepastian masa jabatan kepala daerah yang definitif selama lima tahun.
“Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap 5 tahun,” ujar Jamaluddin membacakan hasil rakernas.
Jamaluddin menambahkan, “Berkaitan dengan hal tersebut, Rakernas I mendorong pelaksanaan pilkada yang biayanya rendah, antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politics, mencegah pembiayaan rekomendasi calon, pembatasan biaya kampanye, profesionalitas, dan integritas penyelenggara pemilu.”
Reformasi Sistem Politik dan Hukum
Lebih lanjut, PDIP menangkap adanya urgensi untuk melakukan reformasi sistem politik nasional yang harus berjalan beriringan dengan reformasi sistem hukum yang berkeadilan. Partai berlambang banteng moncong putih ini juga mendorong penerapan sistem multipartai yang lebih sederhana.
“Rakernas I Partai menegaskan pentingnya reformasi sistem politik nasional bersamaan dengan reformasi sistem hukum yang berkeadilan. Reformasi sistem politik dilakukan dengan mendorong sistem multipartai sederhana dan menegaskan bahwa peserta pemilu legislatif adalah partai politik guna mewujudkan sistem multipartai sederhana sebagai padanan pelaksanaan sistem presidensial,” jelas Jamaluddin.






