Berita

Pegawai KPK Terbukti Langgar Etik Usai Jabat Direktur Perusahaan Suami Tersangka Korupsi

Advertisement

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan seorang pegawainya berinisial FF (33) terbukti melanggar kode etik insan komisi. Pelanggaran ini terkait jabatannya sebagai direktur di sebuah perusahaan yang didirikan oleh suaminya, yang ternyata merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Putusan Sidang Etik

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, membacakan putusan dalam sidang etik yang digelar di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/1/2026). “Menyatakan Terperiksa FF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran Etik sebagai Insan Komisi telah melanggar Nilai Profesionalisme berupa larangan menjabat sebagai direktur suatu perseroan,” ungkap Gusrizal.

Atas pelanggaran tersebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa ‘Permintaan maaf secara terbuka langsung, yang disampaikan Terperiksa secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh insan Komisi (portal) selama 40 (empat puluh) hari kerja,’ jelas Gusrizal.

Lebih lanjut, Dewas juga merekomendasikan agar Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan pemeriksaan kembali untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada FF sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Temuan Pelanggaran

Gusrizal membeberkan bahwa FF sempat menjabat sebagai direktur di PT SEM, perusahaan yang didirikan oleh suaminya. Meskipun PT SEM tidak memiliki kaitan langsung dengan kasus korupsi yang melibatkan suaminya, FF memegang jabatan tersebut sejak Februari hingga Juli 2025. Aturan yang berlaku di KPK melarang pegawainya memegang jabatan pada sebuah perusahaan.

Advertisement

Hal yang memberatkan hukuman FF adalah ketidakcepatannya dalam berkonsultasi dengan senior atau rekan kerja mengenai jabatannya tersebut. Namun, ada pula hal yang meringankan, yaitu jabatan direktur dijalankan secara pasif, FF telah mengakui dan menyesal atas perbuatannya, serta tidak menikmati hasil perbuatannya.

KPK Tegaskan Zero Tolerance

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker, Miki Mahfud, adalah suami dari seorang pegawai KPK. KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai tersebut dan menyatakan tidak ditemukan keterlibatannya dalam perkara yang melibatkan suaminya.

“Kami akan tetap menerapkan zero tolerance terhadap siapa pun,” tegas Budi Prasetyo, menegaskan sikap KPK terhadap tindakan melawan hukum.

Daftar Tersangka Kasus Kemnaker

KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  • Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
  • Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
  • Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
  • Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
  • Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
  • Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
  • Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
  • Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
  • Supriadi selaku Koordinator
  • Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
  • Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
Advertisement