Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang. Tiga di antaranya merupakan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang diduga menerima uang miliaran rupiah untuk mengatur jalur masuk barang impor ke Indonesia.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (4/2/2026) di kantor Bea Cukai, Jakarta. Dalam operasi tersebut, 17 orang diamankan. Setelah melalui proses gelar perkara, KPK memutuskan untuk menaikkan status 6 orang menjadi tersangka, yang terdiri dari pihak Bea Cukai dan perusahaan swasta.
Enam Tersangka, Termasuk Eks Direktur Bea Cukai
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Keenam tersangka tersebut akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan cabang KPK gedung Merah Putih.
Berikut adalah daftar pihak yang ditetapkan sebagai tersangka:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC)
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray
Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Diamankan
Dalam operasi ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai hingga logam mulia. Barang bukti tersebut ditemukan di kediaman para tersangka dan beberapa lokasi lain yang diduga terkait tindak pidana ini, termasuk sebuah ‘safe house’.
Rincian barang bukti yang diamankan meliputi:
- Uang tunai Rp1,89 miliar
- Uang tunai USD 182.900
- Uang tunai SGD 1,48 juta
- Uang tunai JPY 550.000
- Logam mulia seberat 2,5 Kg senilai Rp7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 Kg senilai Rp8,3 miliar
- Satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta
Duduk Perkara Suap Importasi Barang
Kasus ini bermula dari adanya kesepakatan jahat yang terjadi pada Oktober 2025 antara Orlando, Sisprian Subiaksono, Jhon Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Permufakatan tersebut berkaitan dengan pengaturan perencanaan jalur impor barang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, terdapat dua jalur pelayanan dan pengawasan barang impor: jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan jalur merah (dengan pemeriksaan fisik). Para tersangka dari Bea Cukai diduga melakukan pengondisian agar barang-barang milik PT Blueray tidak melalui pemeriksaan fisik. Hal ini memungkinkan barang yang diduga palsu, KW, atau ilegal masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi petugas.
Penerimaan Uang Rutin Tiap Bulan
KPK mengungkap bahwa PT Blueray secara rutin menyerahkan uang kepada pejabat Bea Cukai sebagai imbalan atas pengondisian jalur pemeriksaan tersebut. Penyerahan uang ini dilakukan secara bulanan, mulai dari periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
Satu Tersangka Masih Buron
Dari enam tersangka yang ditetapkan, KPK baru berhasil menahan lima orang. Satu tersangka lainnya, Jhon Field selaku Pemilik PT Blueray, diketahui melarikan diri saat tim KPK hendak melakukan penangkapan.
Asep Guntur Rahayu mengimbau Jhon Field untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwenang. KPK juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan JF untuk segera melaporkannya.






