Pemerintah Indonesia menegaskan akan tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Langkah ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil.
Putusan MK dan Implikasinya
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa putusan MK tersebut justru menguatkan ketentuan polisi aktif dapat mengisi jabatan sipil selama masih berkaitan dengan tugas kepolisian. Gugatan yang ditolak MK adalah uji materi terhadap Pasal 19 ayat 2, 3, 4 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” ujar Yusril kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Yusril menambahkan, meskipun MK menyarankan agar peraturan terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil diatur melalui undang-undang, bukan peraturan pemerintah, pertimbangan tersebut tidak mengubah diktum putusan. “Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.
Penyusunan RPP Tetap Berjalan
Pemerintah memandang RPP ini penting sebagai solusi sementara, mengingat revisi Undang-Undang Polri maupun Undang-Undang ASN masih memerlukan waktu. Yusril menanggapi pernyataan salah satu anggota DPR yang meminta penghentian penyusunan RPP, menegaskan bahwa hal tersebut merupakan pendapat personal dan bukan sikap resmi DPR yang baru sah jika diputuskan dalam forum paripurna.
“Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini,” tegasnya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa revisi Undang-Undang ASN belum masuk agenda Prolegnas 2026, sementara UU ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri. “Jika hanya Undang-Undang Polri yang direvisi sementara Undang-Undang ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan non-kepolisian. Karena itu, RPP ini diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Target Penyelesaian RPP
Saat ini, penyusunan RPP dikoordinasikan oleh Kemenko Kumham Imipas, melibatkan Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah menargetkan RPP ini dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026 sebagai pengaturan sementara.
Uraian Pertimbangan MK
Sebelumnya, dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1), MK meminta adanya undang-undang yang mengatur ketentuan anggota Polri mengisi jabatan sipil untuk menghilangkan multitafsir. Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menyatakan bahwa UU Polri mengatur anggota polisi aktif bisa mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan tugas kepolisian, namun belum memuat jabatan dan instansi spesifik.
“Meskipun demikian, menurut Mahkamah, ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam Undang-Undang 2/2002 terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum,” jelas Ridwan.
MK juga menilai aturan di Pasal 19 UU ASN belum mengatur instansi pusat atau jabatan ASN yang dapat diduduki prajurit TNI dan anggota Polri, sehingga memerintahkan adanya norma baru dalam undang-undang.






