Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi menghentikan kegiatan pemrosesan sampah domestik yang berasal dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Kecamatan Cileungsi. Sampah yang dikelola oleh pihak swasta ini dihentikan operasinya menyusul temuan aktivitas yang tidak sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.
Alasan Penghentian Operasional
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan bahwa penghentian ini merupakan langkah perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. “Penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan, serta sebagai langkah perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar Rudy dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Setiap hari, volume sampah yang dikirim dari Tangsel ke Cileungsi mencapai sekitar 200 ton. Sebelum keputusan penghentian diambil, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor telah melakukan pengecekan menyeluruh.
Temuan Dinas Lingkungan Hidup
Pengecekan tersebut meliputi aspek perizinan usaha, dampak lingkungan, dan persetujuan lingkungan, termasuk konfirmasi apakah kegiatan tersebut telah mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar. Kepala DLH Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, menjelaskan bahwa perusahaan swasta tersebut memang memiliki izin usaha untuk beberapa bidang, seperti industri kertas tisu, industri barang dari kertas dan papan kertas, serta real estate. Selain itu, perusahaan juga memiliki izin pengoperasian insinerator untuk mengolah limbah dari kegiatan industrinya sendiri.
Namun, Tengku Mulya menegaskan bahwa aktivitas pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan merupakan kegiatan baru yang tidak tercakup dalam izin usaha maupun persetujuan lingkungan yang ada. “Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut,” tegasnya.
Respons Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, telah mengonfirmasi bahwa sampah di wilayahnya tidak dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) milik pemerintah daerah di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Benyamin menyatakan bahwa sampah tersebut akan dikelola oleh perusahaan swasta.
“Iya, betul (dikelola pabrik kertas bukan dibuang ke TPA),” kata Benyamin kepada wartawan pada Sabtu (10/1). Ia menambahkan bahwa kerja sama pengelolaan sampah di Cileungsi dilakukan langsung antara Pemkot Tangsel dan pihak swasta. Benyamin juga memastikan perusahaan tersebut telah memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin lainnya. “Di Cileungsi itu perusahaan swasta (pabrik kertas) yang sudah punya amdal dan izin lainnya. Jadi hubungannya pemkot dengan swasta,” katanya.






