Berita

Pemprov DKI Terima Fasos-Fasum Rp 1,36 T, Gubernur Ancam Tindak Pengembang Nakal

Advertisement

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menerima penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari para pengembang dengan total nilai mencapai Rp 1,36 triliun. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pengembang yang masih belum memenuhi kewajiban penyerahan tersebut.

Acara penandatanganan berita acara serah terima fasos-fasum ini berlangsung di Balai Kota Jakarta pada Rabu (4/2/2026). Aset yang diserahkan berasal dari para pengembang yang memegang Surat Persetujuan Perencanaan Teknis (SIPPT), Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPT), dan izin prinsip pemanfaatan ruang lainnya.

“Ini bagian dari transparansi yang dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta bersama para pengembang,” ujar Pramono Anung dalam sambutannya.

Tindak Lanjuti Pengembang yang Belum Penuhi Kewajiban

Gubernur Anung mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 32 persen pengembang yang belum menyelesaikan kewajiban penyerahan fasos-fasum kepada Pemprov DKI. Ia menginstruksikan jajarannya untuk segera mengambil tindakan.

“Saya sudah meminta, bagi pengembang yang belum menyerahkan fasos-fasum untuk segera disurati dan diingatkan. Kalau kemudian tidak mau diingatkan, ya diproses,” tegas Pramono Anung. Ia menambahkan bahwa Pemprov DKI memiliki kewenangan penuh untuk menindak pengembang yang tidak mematuhi aturan.

Penegakan aturan ini, lanjutnya, merupakan upaya krusial dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota. Proses penanganan fasos-fasum ini dilakukan secara terbuka dan melibatkan aparat penegak hukum.

Advertisement

Libatkan KPK dan DPRD DKI

Dalam upaya memastikan proses yang bersih dan akuntabel, Pemprov DKI menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta mendapatkan dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

“Kami melibatkan aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, supaya prosesnya transparan dan tidak membuka ruang untuk hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Pramono Anung.

Ia menekankan pentingnya fasos-fasum yang telah diserahkan untuk segera dicatat sebagai aset daerah dan dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan masyarakat luas.

“Begitu diserahkan dan tercatat di Badan Aset, fasos-fasum ini harus segera digunakan untuk kepentingan publik. Jangan hanya diterima lalu disimpan,” imbuhnya.

Gubernur Anung juga mengingatkan seluruh jajaran Pemprov DKI, mulai dari tingkat wali kota, Badan Aset Daerah, hingga Inspektorat, untuk memastikan pengelolaan fasos-fasum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Advertisement