Jakarta – Dodi S Abdulkadir, pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan perkara minyak goreng (migor), komoditas timah, dan gula. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 15 Januari 2026.
Keterangan Saksi Dodi S Abdulkadir
Dodi hadir di persidangan dalam kapasitasnya sebagai mantan penasihat hukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong. Jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi peran Dodi dalam persidangan.
“Saudara adalah penasihat hukum Pak Thomas Trikasih Lembong?” tanya jaksa.
“Iya, betul,” jawab Dodi.
Dodi menyatakan tidak mengenal salah satu terdakwa, Junaedi Saibih. Namun, ia mengaku mengenal Marcella Santoso, terdakwa dalam kasus dugaan suap untuk vonis lepas perkara minyak goreng.
“Sebelumnya, Saudara kenal dengan terdakwa Junaedi Saibih?” tanya jaksa.
“Tidak kenal,” jawab Dodi.
“Dengan Marcella Santoso?” tanya jaksa.
“Kenal,” jawab Dodi.
Lebih lanjut, Dodi menjelaskan bahwa ia mengenal Marcella Santoso saat dirinya menangani perkara Tom Lembong.
“Saudara kenal Marcella Santoso pada saat penanganan perkara?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Dodi.
“Perkara Pak Thomas Lembong?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Dodi.
Konteks Kasus dan Terdakwa
Dodi S Abdulkadir saat ini juga tengah menjabat sebagai penasihat hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang melibatkan Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa. Persidangan kasus Nadiem dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi pada Senin, 19 Januari 2026.
Dakwaan Terhadap Terdakwa
Dalam perkara ini, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk memuluskan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Menurut jaksa, suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, dan M Syafei. Mereka merupakan perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa melakukan perintangan penyidikan terhadap tiga perkara. Jaksa mengungkapkan bahwa Junaedi dan kawan-kawan membuat program serta konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan ketiga perkara tersebut.
Tiga perkara yang dimaksud adalah kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Jaksa menjelaskan bahwa Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan maksud membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.






