Berita

Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Plastik di Jaksel Dibekuk Polisi

Advertisement

Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial J (30) yang diduga merupakan pengedar obat keras ilegal di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita ribuan butir obat keras beserta uang tunai senilai Rp 11 juta.

Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Timnya kemudian berhasil mengamankan J pada Minggu (18/1) malam.

“Kami mengamankan satu orang pelaku berinisial J dan menyita 4.395 butir psikotropika obat berbahaya tanpa izin edar di Jagakarsa,” ujar Rumangga kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Rumangga menambahkan bahwa J ditangkap saat sedang menjaga sebuah toko plastik yang ternyata digunakan sebagai lokasi penjualan obat keras ilegal. Toko tersebut berlokasi di Jalan Mochammad Kahfi II, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Advertisement

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi 1.255 butir Tramadol, 1.340 butir Heximer, 106 butir Calmlet Alprazolam 1 mg, dan 1.694 butir Trihex. Selain itu, turut disita pula satu unit ponsel serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 11 juta.

“Saat ini barang bukti dan tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Advertisement