Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Bupati Pati, Sudewo. KPK menemukan bahwa ‘pengepul’ yang mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa ternyata merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Pejabat Pemkab Pati Terlibat
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan keterlibatan pejabat Pemkab Pati dalam kasus ini. “Betul, di lingkungan Pati,” ujar Budi kepada wartawan pada Minggu (1/2/2026), menjawab pertanyaan mengenai identitas ‘pengepul’ tersebut.
Namun, Budi enggan merinci lebih lanjut mengenai identitas dan jabatan pasti dari ‘pengepul’ yang dimaksud. “Detilnya belum bisa kami sampaikan,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menginformasikan adanya pihak-pihak yang bertindak sebagai pengepul dan telah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa. Meskipun pengembalian dana ini terjadi, KPK menegaskan bahwa hal tersebut tidak menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Pada beberapa hari yang lalu, kami juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul ini yang juga kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa, sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Strategi Sudewo dan ‘Tim 8’
Dalam kasus ini, Sudewo diduga telah menyusun strategi untuk memuluskan aksinya melakukan pemerasan terkait rencana pengisian perangkat desa. Ia bahkan membentuk sebuah tim yang diberi nama ‘Tim 8’.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sudewo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pascaoperasi tangkap tangan (OTT), memanfaatkan tim suksesnya saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk melancarkan aksi pemerasan.
“Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” jelas Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).
Empat Tersangka Ditetapkan
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut adalah identitas mereka:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Kasus ini juga sempat dikaitkan dengan video yang berjudul ‘Sudewo Patok Harga Jabatan Rp 125 Juta, Lalu Di-mark Up Anak Buah’.






