Berita

Pensiunan Kemnaker Diduga Beli Mobil Mewah Pakai Uang Hasil Pemerasan Izin TKA

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pembelian kendaraan roda empat oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (HS), menggunakan dana hasil pemerasan terkait izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Hal ini terungkap bahkan setelah Hery Sudarmanto memasuki masa pensiun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa salah satu aset yang dibeli dari uang haram tersebut adalah sebuah mobil. “Di antaranya kendaraan roda empat,” ujar Budi kepada wartawan pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Menurut penjelasan KPK, uang hasil pemerasan izin TKA tersebut ditampung terlebih dahulu di rekening milik kerabat Hery Sudarmanto. Dana inilah yang kemudian digunakan untuk membeli kendaraan tersebut. “Dari uang yang ditampung di rekening kerabatnya tersebut, ada yang digunakan untuk membeli mobil. Toyota Innova Reborn Zenix tahun 2024,” ungkap Budi.

KPK menegaskan bahwa asal-usul dana pembelian mobil tersebut dipastikan berasal dari praktik pemerasan izin TKA. Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap mobil mewah tersebut. “Uangnya berasal dari agen TKA juga. Saat ini mobilnya juga sudah disita penyidik,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa Hery Sudarmanto diduga menerima sejumlah uang terkait perkara pemerasan izin TKA, bahkan setelah statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berakhir. KPK masih mendalami motif di balik penerimaan uang tersebut oleh Hery meskipun sudah tidak lagi menjabat.

Advertisement

“Penyidik tentu mendalami ihwal mengapa HS masih terima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun,” kata Budi Prasetyo saat dihubungi pada Jumat, 16 Januari 2026.

Budi menambahkan, meskipun sudah pensiun, Hery Sudarmanto diduga masih memiliki pengaruh dalam proses penerbitan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. “Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker,” sebutnya.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang kini diusut oleh KPK ini berfokus pada praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga praktik ini berlangsung selama periode 2019 hingga 2023, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan diduga mencapai Rp 53 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dugaan praktik korupsi ini melibatkan sejumlah pejabat di Kemnaker yang diduga melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia. Dengan ditetapkannya Hery Sudarmanto, kini total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi sembilan orang.

Daftar Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin TKA Kemnaker:

  • Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
  • Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  • Suhartono: Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  • Haryanto: Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono: Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni: Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  • Hery Sudarmanto: Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.
Advertisement