Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penghentian penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Keadilan Restoratif Berdasarkan Kesepakatan
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa SP3 tersebut lahir dari kesepakatan antara korban dan pelaku. Ia menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah bersepakat dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis untuk menempuh jalur keadilan restoratif.
“Pada intinya kunci lahirnya restoratif justice adalah pemaafan korban, dalam hal ini Pak Jokowi. Pascapertemuan di Solo Pak Jokowi dengan legowo telah memamaafkan keduanya dan segera meminta kami untuk mengupayakan penyelesaian dengan restoratif justice,” ujar Rivai, Sabtu (17/1/2025).
Menurut Rivai, Presiden Jokowi memberikan maaf kepada Eggi dan Damai secara legowo tanpa syarat. Sikap ini, kata Rivai, bertujuan untuk kepastian hukum dan pemulihan nama baik kliennya.
“Beliau begitu legowo memaafkan tanpa meminta syarat-syarat tertentu. Dalam prakteknya banyak upaya RJ gagal karena persyaratan yang diajukan korban, tapi beliau begitu tulus dan legowo,” jelas Rivai. “Ini juga membuktikan jika upaya hukum yang diajukan beliau bukan bersifat personal tapi lebih untuk diperolehnya kepastian hukum akan keaslian ijazahnya dan upaya pemulihan nama baiknya.”
Polda Metro Jaya Benarkan Penerbitan SP3
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan penerbitan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Menurutnya, SP3 diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (16/1).
Budi menjelaskan bahwa penghentian penyidikan ini didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif.
Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan
Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lainnya dalam kasus ini masih terus berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka lain kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” pungkas Budi.






