Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menanggapi keresahan warga Lenteng Agung, Jakarta Selatan, terkait dugaan aktivitas tempat hiburan malam yang berpotensi menjadi lokasi maksiat dan penjualan minuman keras (miras). Ia mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap tempat hiburan tersebut.
Desakan Penindakan Tegas
Khoirudin menyatakan bahwa aspirasi masyarakat, terutama yang menyangkut ketenteraman lingkungan dan nilai-nilai moral, harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. “Kami memahami dan menghormati keresahan warga Lenteng Agung. Aspirasi masyarakat, apalagi yang menyangkut ketenteraman lingkungan dan nilai-nilai moral, wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujar Khoirudin kepada wartawan pada Selasa (3/2/2026).
Ia menambahkan, “PKS mendorong Pemprov DKI Jakarta melalui perangkat daerah terkait untuk mengecek secara menyeluruh aktivitas tempat hiburan tersebut.” Jika ditemukan pelanggaran izin maupun penjualan miras, Khoirudin menegaskan bahwa penindakan tegas harus dilakukan.
Menjelang Ramadan, Suasana Kondusif Penting
Lebih lanjut, Khoirudin menekankan pentingnya pengecekan ini mengingat sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadan. “Terlebih kita akan segera memasuki bulan suci Ramadan. Pemprov perlu memastikan suasana Jakarta tetap kondusif, menghormati nilai-nilai keagamaan, serta menjaga ketenangan masyarakat. Prinsipnya, kegiatan usaha harus sejalan dengan aturan dan tidak meresahkan warga,” tuturnya.
DPRD DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Pemprov terkait persoalan ini demi mengedepankan ketertiban dan kenyamanan masyarakat. “Kami di DPRD siap mengawal dan berkoordinasi dengan Pemprov agar setiap langkah yang diambil tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, ketertiban umum, dan rasa keadilan,” imbuhnya.
Warga Gelar Aksi Penolakan
Sebelumnya, sejumlah warga telah menggelar aksi penolakan terhadap tempat hiburan malam yang berlokasi di sebuah hotel di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, pada Jumat (30/1). Pihak kepolisian telah mengarahkan manajemen dan warga untuk melakukan mediasi guna mencari solusi.
Wakil Ketua RW 02 Kampung Sawah, Achmad Fauzi, menjelaskan bahwa warga turun ke jalan karena mengetahui tempat tersebut diduga dijadikan sebagai lokasi maksiat dan menjual minuman keras, serta menjadi tempat berkumpulnya laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, yang sangat dilarang dalam ajaran Islam. “Setelah tahu dibuka Party Station diduga menjadi tempat maksiat yaitu seperti tempat menjual minuman keras, dan juga laki-laki perempuan berkumpul yang merupakan bukan muhrimnya sangat dilarang sama agama Islam,” ucap Fauzi.
Fauzi juga menambahkan kekhawatiran warga menjelang Ramadan. “Terlebih, mendekati bulan suci Ramadhan, di mana majelis taklim harusnya melakukan doa ini malah terganggu dengan adanya tempat maksiat tentu jelas warga menolak penuh.” Warga Kampung Sawah mengancam akan kembali menggelar aksi demonstrasi yang lebih besar jika tempat hiburan malam tersebut tidak segera ditutup.






