Seorang pria berinisial MP (22) ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (10/2/2026). Penangkapan ini mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, happy water, dan etomidate di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui nomor 110.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kami mengimbau kepada masyarakat agar bisa melaporkan segala bentuk gangguan termasuk peredaran narkoba melalui saluran 110,” ujar Budi kepada wartawan pada Jumat (13/2/2026).
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kepala Unit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Lukman, menjelaskan bahwa penangkapan MP berawal dari laporan masyarakat. Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (10/2) sekitar pukul 19.30 WIB di Cakung, Jakarta Timur.
“Kami dari unit 5 Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial MP di daerah Cakung, Jakarta Timur,” jelas Kompol Lukman.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi:
- Narkotika jenis sabu seberat 476 gram
- 13 cartridge berisi etomidate
- 62 bungkus happy water bubuk
Menurut keterangan MP, narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta.
Saat ini, tersangka MP beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.






