Berita

Polda Metro Jaya Jadwalkan Ulang Pemeriksaan dr Richard Lee Pekan Depan

Advertisement

Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dr Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan. Pemanggilan lanjutan ini dijadwalkan pada Kamis, 19 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan Lanjutan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa surat panggilan telah dikirimkan pada Kamis, 12 Februari 2026, dan telah diterima serta dikonfirmasi oleh pihak pengacara Richard Lee. “Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL,” ujar Budi kepada wartawan pada Sabtu (14/2/2026).

Budi menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dilakukan hingga tuntas tanpa adanya intervensi. Ia menyatakan komitmen Polda Metro Jaya untuk menangani setiap perkara secara proporsional, profesional, dan akuntabel. “Kami akan mengupdate terus kepada rekan-rekan terkait tentang penanganan perkara tersangka DRL ataupun perkara lainnya yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polres jajaran,” jelasnya.

Advertisement

Pencekalan ke Luar Negeri

Sebelumnya, polisi telah menerbitkan pencegahan terhadap Richard Lee untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini berlaku sejak Selasa, 10 Februari 2026, hingga 1 Maret 2026, dengan durasi 20 hari. Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa masa pencekalan dapat diperpanjang hingga enam bulan jika diperlukan untuk kebutuhan penyidikan.

Praperadilan Ditolak

Richard Lee sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penetapannya sebagai tersangka. Namun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menolak permohonan tersebut. “Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” putus hakim ketua Esthar Oktavi di PN Jakarta Selatan.

Advertisement