Berita

Polda Metro Jaya Selamatkan 4 Anak dari Perdagangan Manusia ke Pedalaman Sumatera

Advertisement

Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perdagangan anak yang melibatkan pengiriman korban ke kawasan pedalaman Sumatera. Dalam operasi penyelamatan tersebut, empat anak berhasil diamankan dalam kondisi yang cukup baik.

Kondisi Anak yang Diselamatkan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa keempat anak yang telah diselamatkan telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Proses penyelamatan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, serta Polda setempat.

“Kepada anak yang sudah diselamatkan pada saat proses penyelamatan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan PPA Polda Metro Jaya beserta dengan Polda setempat, kami sudah melakukan pengecekan kesehatan terhadap anak tersebut,” ujar Iman, Sabtu (7/2/2026).

Iman menambahkan bahwa secara fisik, kondisi keempat anak tersebut dinyatakan cukup sehat oleh tim medis. Selain itu, aspek psikologis mereka juga akan terus dipantau. “Alhamdulillah kondisi kesehatannya secara fisik dokter menyatakan cukup sehat. Kemudian untuk kesehatan psikologis juga kami terus lakukan pemantauan. Perkembangan saat ini terhadap anak yang dalam proses perawatan Dinas Sosial Provinsi DKI ini dalam kondisi yang sudah jauh lebih baik dari kondisi sebelumnya,” ungkapnya.

Awal Mula Kasus Terungkap

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung, menjelaskan kronologi terbongkarnya kasus perdagangan anak ini. Pengungkapan berawal dari penangkapan salah satu tersangka pada Oktober tahun lalu.

Advertisement

Tersangka berinisial IJ, yang merupakan ibu kandung korban, dilaporkan menjemput korban berinisial RZ dari rumah saksi CN (tante korban) dan saksi RS (nenek korban) dengan alasan akan mengajak RZ bermain. Namun, hingga Jumat, 21 November 2025, korban RZ tidak kunjung kembali.

Selanjutnya, saksi AH menghubungi saksi CN dan menginformasikan bahwa tersangka IJ mendapatkan banyak uang. Saksi AH kemudian menanyakan kondisi anak RZ yang diketahui selama ini dirawat oleh saksi CN. Hal ini mendorong saksi CN untuk mencari tersangka IJ.

Setelah bertemu dengan IJ yang saat itu bersama tersangka N, saksi CN menanyakan keberadaan korban. Tersangka IJ awalnya mengklaim bahwa korban berada di Medan. Namun, situasi berubah ketika saksi CN membawa tersangka IJ dan N ke Polsek Tamansari.

Di kantor polisi, tersangka IJ akhirnya mengakui perbuatannya. “Pada saat itu juga saksi CN membawa tersangka IJ dan N ke Polsek Tamansari. Sesampai di kantor polisi, tersangka IJ mengaku bahwa telah menjual anak tersebut, anak korban RZ, ke tersangka WN,” tutur Arfan, Jumat (6/2).

Advertisement