Polda Metro Jaya mengakhiri pelaksanaan Operasi Pekat Jaya 2026 yang berlangsung selama 15 hari, terhitung sejak 28 Januari hingga 11 Februari 2026. Dalam periode tersebut, total 772 kasus tindak pidana berhasil ditindak.
Rincian Kasus dan Penindakan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa operasi ini menyasar berbagai target prioritas. Sasaran utama meliputi pencegahan tawuran, penindakan pengguna narkoba, peredaran minuman keras ilegal, kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian biasa. Selain itu, operasi juga fokus pada pemberantasan peredaran petasan ilegal dan praktik premanisme.
“Dari hasil kegiatan operasi ini yang dilakukan di 30 titik target operasi sesuai dengan target 30 titik yang berhasil kami lakukan penindakan penegakan hukum maupun upaya-upaya preventive dan preventive lainnya, juga dilakukan penindakan terhadap 742 titik lokasi non target operasi,” ujar Kombes Iman dalam konferensi pers di gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Iman menambahkan, total terdapat 442 laporan polisi yang masuk selama operasi berlangsung, yang kemudian dikembangkan menjadi 772 kasus tindak pidana.
Detail Kasus yang Ditangani
Rincian kasus yang berhasil ditangani oleh Polda Metro Jaya selama Operasi Pekat Jaya 2026 adalah sebagai berikut:
- Pencurian dengan pemberatan: 77 kasus
- Pencurian kendaraan bermotor: 17 kasus
- Pencurian dengan kekerasan: 3 kasus
- Tawuran: 24 kasus
Para pelaku yang memenuhi unsur pidana telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






