Berita

Polda Metro Jaya Ungkap ‘Pabrik’ Tembakau Sintetis Senilai Rp 5 Miliar di Kebon Jeruk

Advertisement

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah laboratorium narkotika ilegal atau clandestine lab yang memproduksi tembakau sintetis di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Fasilitas produksi rumahan ini diperkirakan mampu menghasilkan tembakau sintetis dengan nilai potensi mencapai Rp 5 miliar.

Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Kedoya Raya Blok 72, Kelurahan Kedoya, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dimaksud.

Setelah berhasil memastikan keakuratan informasi yang diterima, tim melakukan penggerebekan pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 02.45 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial V (25 tahun) yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Barang Bukti dan Potensi Kerugian

“Mengamankan satu orang tersangka inisial V dalam aktivitas home industry lab tembakau sintetis,” ujar Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Daniel dalam keterangannya pada Jumat, 23 Januari 2026.

Saat penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti signifikan. Di antaranya adalah bibit sintetis cair sebanyak 534 mililiter, 72,1 gram tembakau sintetis siap edar, 73 botol semprot, lima gelas takar berbagai ukuran, satu botol aseton, satu unit telepon genggam, serta berbagai bahan baku sintetis yang belum diolah.

Advertisement

AKP Daniel menambahkan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa laboratorium ilegal ini memiliki kapasitas produksi tembakau sintetis hingga 10 ribu gram. “Tersangka sudah beroperasi sejak April 2024 hingga Januari 2026 dan telah menjual dengan total nilai penjualan sebesar 7,2 miliar rupiah,” imbuhnya.

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika. “Polri, dalam hal ini Polda Metro Jaya tidak akan memberikan ruang bagi para bandar. Polda Metro tegas menindak pelaku narkoba dari hulu ke hilir sebagai wujud komitmen dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Budi Hermanto.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan informasi atau kecurigaan terkait transaksi narkotika dengan menghubungi layanan call center Polri di nomor 110.

Advertisement