Berita

Polemik Ketua RT Tanjung Barat: Warga Laporkan Lurah ke Ombudsman RI Dugaan Maladministrasi

Advertisement

Jakarta – Pergantian ketua RT 03 RW 02 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, memicu polemik. Sejumlah warga menduga Lurah Tanjung Barat, Rizki Wijaya, bersekongkol dalam proses penetapan ketua RT baru. Forum Musyawarah (FM) Warga Perumahan Tanjung Barat Indah (TBI) akhirnya mengadukan Lurah Tanjung Barat ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi dalam penunjukan tersebut.

“Mengadukan Lurah Tanjung Barat (Bapak Rizki Wijaya) yang telah melakukan tindakan persekongkolan dengan Sekretaris RT dalam menetapkan Ketua RT 03/RW 02 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” demikian bunyi surat FM Warga TBI yang diterima, Jumat (13/2/2026).

Warga menilai, pergantian ketua RT seharusnya menjadi momentum untuk menjaga kerukunan. Mereka berpendapat pemilihan ketua RT harus melibatkan partisipasi warga secara bottom-up melalui FM warga, tanpa intervensi, persekongkolan, atau konflik kepentingan.

Pergantian ketua RT ini dipicu oleh meninggalnya Ketua RT 03 RW 02 periode 2024-2029, H Mikdalla Buchari, pada 9 Desember 2025. Warga kemudian mengirimkan surat kepada Lurah Tanjung Barat pada 16 Desember 2025 untuk memohon pemilihan ketua RT pengganti. Namun, surat tersebut belum mendapat respons.

FM Warga TBI kembali mengirim surat kepada Lurah Tanjung Barat melalui Ketua RW 02 pada 22 Desember 2025, yang diulangi pada 21 Januari 2026, untuk menonaktifkan pengurus RT periode 2024-2029. Forum warga sempat melakukan audiensi dengan Lurah Tanjung Barat pada 23 Desember. Hasilnya, Lurah menyatakan akan berdiskusi lebih lanjut dengan Camat Jagakarsa dan Tim Hukum Wali Kota Jakarta Selatan terkait pengisian Ketua RT 03 RW 02.

Polemik Penunjukan Ketua RT 03

Polemik memuncak sebulan kemudian ketika warga TBI dikejutkan dengan beredarnya SK Lurah Nomor 175 Tahun 2025 yang ternyata ditandatangani pada 15 Desember 2025. Warga menduga adanya maladministrasi dan penulisan tanggal mundur (backdate).

Advertisement

SK Lurah Nomor 175 Tahun 2025 menetapkan M Yazid Daud sebagai Ketua RT 03 RW 02, Angga Perwirahadi sebagai Sekretaris, dan Dorcas Feriana Weru sebagai Bendahara. Pada 17 Januari 2026, FM Warga TMI menemui Lurah Tanjung Barat dan mendapatkan informasi bahwa SK tersebut terbit atas usulan sepihak dari M Yazid Daud dengan surat bertanggal 10 Desember 2025, sehari setelah almarhum Mikdalla Buchari meninggal dunia, tanpa melalui musyawarah warga TBI.

Warga TBI menolak SK Lurah Tanjung Barat Nomor 175 Tahun 2025. Pada pertemuan 17 Januari 2026 dengan Lurah Tanjung Barat dan Ketua RW 02, disepakati penonaktifan pengurus RT periode 2025-2029 (berdasarkan SK Lurah tersebut) dan segera dilaksanakan pemilihan Ketua RT 03 yang baru.

Warga kemudian membentuk panitia pemilihan dan menjaring calon. Pada 28 Januari 2026, Agung Junaedi ditetapkan sebagai Ketua RT 03 pilihan warga TBI periode 2026-2029 setelah mendapatkan suara terbanyak. Namun, pemilihan ini tidak disetujui lurah, yang mendorong dilakukannya pemilihan ulang.

Akibatnya, warga memutuskan melapor ke Ombudsman RI. Berikut empat tuntutan warga:

  1. Agar Lurah Tanjung Barat segera mencabut SK Lurah Tanjung Barat Nomor 175 Tahun 2025 yang dibuat dengan prosedur persekongkolan antara Yazid dan Lurah serta diberikan tanggal backdate.
  2. Agar dilakukan pemeriksaan mendalam kepada Lurah Tanjung Barat yang diduga sengaja mengadu domba dan memecah belah kerukunan warga Perumahan TBI.
  3. Agar Lurah direkomendasikan pemberian sanksi berat oleh Gubernur DKI Jakarta.
  4. Memerintahkan Lurah agar segera mengesahkan Ketua RT 03 terpilih sebagaimana surat dari Forum Musyawarah Warga TBI bertanggal 28 Januari 2026.

Pihak detikcom telah mencoba menghubungi Lurah Tanjung Barat, Rizki Wijaya, terkait laporan warga ke Ombudsman. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan. Rizki Wijaya menyatakan sedang mendampingi kunjungan kerja anggota DPRD di lingkungan Tanjung Barat dan berjanji akan menghubungi redaksi detikcom.

Advertisement