Selebriti

Polisi Akhiri Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Tak Ditemukan Unsur Pidana

Advertisement

Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengakhiri penyelidikan terkait kasus kematian Lula Lahfah. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menyatakan tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Penghentian Penyelidikan

“Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” tegas AKBP Iskandarsyah dalam konferensi pers di Markas Polres Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Menurut Iskandarsyah, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Lula Lahfah meninggal dunia karena kehabisan napas. “Kondisi saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan nafas dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” katanya.

Pemeriksaan dan Permintaan Keluarga

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Namun, polisi tidak melakukan autopsi terhadap jenazah Lula Lahfah atas permintaan dari pihak keluarga.

Advertisement

“Oleh karena itu kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakin berdasarkan bukti-bukti yang ada di sini autopsi yang harus dilakukan oleh kami berdasarkan permintaan dari keluarga, orang tua dari Saudara LL tidak dilaksanakan karena kami sudah mengecek bukti-bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat,” jelas Iskandarsyah.

Saat Lula Lahfah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar apartemennya, polisi menegaskan tidak ada indikasi tindak pidana.

“Di sini kami lihat tidak ada tanda-tanda kekerasan dan upaya melawan hukum,” pungkasnya.

Advertisement