Selebriti

Sarwendah Diperiksa 3,5 Jam di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Dugaan Fitnah Ruben Onsu

Advertisement

Jakarta – Penyanyi Sarwendah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Siber Polda Metro Jaya pada Jumat (30/1/2026). Ia diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam sebagai saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilayangkan oleh mantan suaminya, Ruben Onsu.

Penuhi Panggilan Hukum

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyatakan bahwa kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum. Pemeriksaan ini berkaitan dengan sebuah akun TikTok yang pernah viral dan diduga menyebarkan fitnah terhadap Sarwendah serta anaknya, T.

“Klien kami Sarwendah, sebagai warga negara Indonesia yang baik telah datang ke Polda Metro Jaya di Unit Cyber terkait dengan akun TikTok yang dulu pernah viral, yang melakukan fitnah terhadap klien kami dan anaknya, T,” ujar Chris Sam Siwu di Polda Metro Jaya.

Merasa Dirugikan Akibat Fitnah

Chris Sam Siwu menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan oleh Ruben Onsu terhadap akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah, di mana Sarwendah juga merasa sangat dirugikan. Akun TikTok yang dimaksud adalah akun dengan nama ‘Vina.run’.

“Bagaimana saksi korban ini adalah pihak yang sangat dirugikan terhadap viralnya akun ini, akun TikTok ‘Vina.run’,” ungkapnya.

16 Pertanyaan untuk Saksi

Dalam proses pemeriksaan, Sarwendah dicecar sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik. Chris Sam Siwu menambahkan bahwa perkembangan kasus ini sudah berjalan cukup baik dan pemilik akun yang dilaporkan juga telah dipanggil serta diperiksa.

“Kita serahkan semuanya nanti bagaimana hasil akhirnya kepada pihak penyidik,” katanya.

Advertisement

Imbauan Bijak Bermedia Sosial

Chris Sam Siwu juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menekankan agar tidak menyebarkan hoaks dan fitnah, terutama yang menyangkut anak-anak.

“Jangan lagi melakukan hoaks-hoaks, jangan lagi melakukan fitnah-fitnah melalui media sosial, baik TikTok maupun YouTube. Itu akan kami laporkan, terutama apalagi yang menyangkut soal anak,” tegasnya.

Harapan Efek Jera

Sarwendah sendiri berharap langkah hukum yang ditempuh ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyebar fitnah. “Jadi ini adalah salah satu tindakan nyata dari aku,” kata Sarwendah.

Latar Belakang Laporan Ruben Onsu

Sebelumnya, presenter Ruben Onsu telah melaporkan pemilik akun Instagram dan TikTok @vina.run ke Polda Metro Jaya. Akun tersebut diduga menyebarkan fitnah yang menyerang nama baik Ruben Onsu dan juga menyangkut anaknya. Laporan ini terdaftar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Ruben Onsu menjerat terlapor dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan ini juga mengacu pada Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, dugaan pelanggaran Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) UU ITE serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga turut dicantumkan.

Advertisement