Jakarta – Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang mengedarkan narkotika jenis etomidate atau yang dikenal sebagai ‘liquid zombie’. Empat orang telah diamankan dalam operasi yang dilakukan di sejumlah titik di Jakarta.
Penangkapan Pelaku
Dalam sebuah video yang beredar pada Rabu, 11 Februari 2026, terlihat detik-detik penyidik menggerebek salah satu pelaku. Penyidik meminta pelaku untuk mengeluarkan seluruh barang haram yang disimpannya. “Keluarin semuanya, taruh di meja,” kata seorang penyidik. Pelaku kemudian mengeluarkan sejumlah barang dari bawah meja, termasuk vape berisi narkoba yang disimpan dalam tas besar.
Saat ditanya asal barang, pelaku mengaku mengambilnya dari Palembang. Penyidik kemudian melanjutkan penangkapan di lokasi lain, tepatnya di sebuah area parkir. Di sana, pelaku lain diamankan beserta sebuah mobil yang diperiksa. Ditemukan sejumlah vape berisi narkoba di dalam sebuah koper berwarna hijau.
Pembongkaran Jaringan Internasional
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika. Pihaknya segera melakukan penyelidikan.
“Pada hari ini kami menyampaikan konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate jaringan internasional yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau yang sering dikenal dengan liquid zombie,” ujar Aris dalam keterangannya, Selasa (10/2).
Pada 13 Januari 2026, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial R (35) di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Dari tangan R, disita tas berisi 333 pod atau cartridge rokok elektrik yang dikemas dengan tiga merek berbeda, serta ponselnya.
“Berdasarkan keterangan Tersangka bahwa Tersangka menerima cartridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate tersebut sebanyak 5.139 buah di wilayah Jambi pada 10 Desember 2025,” ungkap Aris.
Aris menambahkan, sebanyak 4.806 buah telah didistribusikan ke beberapa orang di wilayah Jakarta dan sekitarnya. R mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta dari orang berinisial K untuk mengedarkan narkoba tersebut.
Tiga Tersangka Lain Diamankan
Selanjutnya, pada 30 Januari 2026, polisi kembali mengamankan tiga orang lainnya, yaitu RP (32), MR (25), dan N (37). Ketiga pelaku diamankan beserta satu koper berisi 5.095 buah cartridge rokok elektrik.
“Barang bukti berupa satu buah koper yang di dalamnya terdapat 5.095 buah cartridge rokok elektrik berisi cairan bening narkotika golongan II jenis etomidate ,” sebutnya.
Kasus ini menunjukkan maraknya peredaran narkoba jenis baru yang dikemas secara inovatif untuk mengelabui petugas.






