Berita

Polisi Hentikan Kasus Guru Dilaporkan Ortu Murid, Tak Penuhi Unsur Pidana

Advertisement

Penyelidikan terhadap seorang guru sekolah dasar (SD) di Tangerang Selatan (Tangsel) yang dilaporkan oleh orang tua murid telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Keputusan ini diambil setelah melalui proses gelar perkara yang menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pidana.

Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menyatakan, “Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Pernyataan ini disampaikan Boy kepada wartawan pada Jumat, 30 Januari 2026.

Kesimpulan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis, 29 Januari 2026. Hasilnya, polisi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan yang sempat viral di media sosial tersebut. “Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut,” imbuh AKBP Boy Jumalolo.

Meskipun demikian, AKBP Boy menegaskan komitmen Polres Tangsel dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. “Serata akan terus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara,” pungkasnya.

Viral di Media Sosial dan Upaya Mediasi

Kasus ini menjadi viral setelah diunggah di media sosial, termasuk oleh anak dari guru yang bersangkutan, pada Selasa, 27 Januari 2026. Menurut unggahan tersebut, peristiwa bermula saat kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025. Seorang murid terjatuh setelah meminta temannya menggendongnya. Setelah insiden tersebut, guru tersebut memberikan nasihat kepada murid agar memiliki kepedulian terhadap sesama. Namun, nasihat ini dipersepsikan sebagai bentuk memarahi murid di depan kelas oleh orang tua siswa.

Advertisement

Meskipun telah dilakukan upaya mediasi, orang tua siswa tersebut tetap melaporkan sang guru ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta ke Polres Tangsel, dengan tuduhan kekerasan verbal.

Mediasi Berakhir Buntu

Sebelumnya, pihak kepolisian telah memfasilitasi mediasi antara guru SD di Tangerang Selatan dan orang tua murid yang melaporkannya. Mediasi yang digelar di Mapolres Metro Tangerang Selatan pada Rabu, 28 Januari 2026, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo, berakhir buntu.

“Untuk saat ini Pelapor memutuskan tetap melanjutkan laporan polisi yang sudah dilaporkan di Polres Tangerang Selatan,” kata AKBP Boy dalam keterangannya pada Kamis, 29 Januari 2026. Ia menambahkan bahwa mediasi tersebut dilakukan demi masa depan anak dan kepolisian berharap tercapai kesepakatan damai.

Guru yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maafnya dan menjelaskan bahwa nasihat yang diberikan adalah untuk kebaikan si anak. Meskipun pelapor memilih melanjutkan kasus, ia tetap membuka ruang untuk restorative justice. “Pelapor menyampaikan masih membuka ruang mediasi atau restorative justice masih terbuka di kemudian hari,” ujarnya.

Advertisement