Polres Metro Tangerang Kota menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan pada hari ini, Rabu (4/2/2026). Namun, hingga siang ini, Bahar bin Smith belum memenuhi panggilan tersebut.
Penjadwalan dan Tindakan Lanjutan
Kasie Humas Polres Tangerang Kota AKP Prapto Lasono menyatakan, “Jadwal panggilan pertama hari ini.” Ia menambahkan bahwa penyidik masih menunggu kehadiran Bahar bin Smith untuk pemeriksaan perdana dalam kasus ini. Jika Bahar bin Smith kembali absen, polisi akan melayangkan panggilan kedua.
“Kalau nggak datang, ya kita buat panggilan kedua. Kalau kedua nggak dateng, baru dijemput. Kan aturannya gitu,” ujar Prapto Lasono.
Penetapan Tersangka dan Peran Habib Bahar
Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Korban dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial R yang merupakan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna).
Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal KUHP, yaitu Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.
Polisi mengungkap peran Habib Bahar bin Smith dalam perkara pengeroyokan anggota Banser di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, Habib Bahar disebut ikut melakukan pemukulan terhadap korban.
“Berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa yang bersangkutan (Habib Bahar) ikut melakukan pemukulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Selasa (3/2).
Proses Penyelidikan Berlanjut
Saat ini, penyelidikan kasus tersebut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Pemanggilan Habib Bahar untuk dimintai keterangan dijadwalkan pada hari Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, terkait peristiwa pengeroyokan atau penganiayaan terhadap anggota Banser.






