Berita

Polisi Selidiki Ribuan Karung Cacahan Diduga Uang Rupiah di TPS Liar Bekasi

Advertisement

Kabupaten Bekasi – Penemuan ribuan karung berisi cacahan kertas yang diduga uang rupiah pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu di tempat pembuangan sampah (TPS) liar menggegerkan warga Kampung Serang, Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Material tersebut diduga sengaja dibuang untuk dijadikan urukan lahan.

Temuan di TPS Liar

Anggota kepolisian dari Polsek Setu, dipimpin Kapolsek AKP Usep Aramsyah, mendatangi lokasi penemuan pada Selasa (3/2/2026). Di area pengolahan sampah milik warga bernama Santo, ditemukan 21 karung berisi cacahan kertas yang menyerupai potongan uang rupiah.

“Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi, diketahui bahwa material tersebut bercampur dengan sampah rumah tangga dan limbah lainnya yang digunakan untuk urukan lahan,” kata Humas Polres Metro Bekasi, Kamis (5/2/2026).

Cacahan kertas tersebut diamankan polisi untuk dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium. Selain itu, empat saksi dimintai keterangan, termasuk pemilik lahan TPS liar, Santo, dan tiga orang pemilah sampah.

Koordinasi dan Tindakan DLH

Polsek Setu berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk pendalaman lebih lanjut dan memastikan tidak adanya potensi penyalahgunaan maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Advertisement

Juru bicara DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menyatakan bahwa TPS liar tersebut sebelumnya sudah pernah ditindak. “Jadi jauh hari sebelum sampah lokasi TPS liar di Desa Taman Rahayu itu, pernah kami sikapi berupa penutupan, pemasangan banner, kirim surat, dan lain-lain,” jelas Dedi.

DLH sempat mendampingi Kementerian Lingkungan Hidup Direktorat Pengelolaan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) pada Jumat (30/1) ke TPS liar tersebut, awalnya untuk mengecek kabar adanya limbah medis. Namun, temuan justru berupa bungkusan plastik berwarna kuning yang diduga berisi limbah medis, ternyata hanya berisi sampah organik.

Saat menyisir lebih lanjut, cacahan kertas berwarna merah dan biru yang diduga uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu ditemukan. DLH Kabupaten Bekasi masih menunggu arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait penanganan TPS liar tersebut.

Polsek Setu menegaskan proses penanganan dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bentuk respons cepat Polri terhadap informasi yang berkembang di masyarakat dan media sosial.

Advertisement