Tangerang Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan menghentikan penyelidikan kasus seorang guru sekolah dasar yang dilaporkan oleh orang tua murid. Keputusan ini diambil setelah melalui proses gelar perkara yang mendalam, menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak mengandung unsur pidana.
Penghentian Penyelidikan Setelah Gelar Perkara
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menjelaskan bahwa penyelidikan mendalam telah dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan terkait dugaan peristiwa yang dilaporkan. “Dari hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 29 Januari 2026,” ujar AKBP Boy Jumalolo, dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Hasil dari gelar perkara tersebut menguatkan kesimpulan penyidik bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut,” imbuhnya.
Meskipun demikian, AKBP Boy Jumalolo menegaskan komitmen Polres Tangsel dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Pihaknya akan terus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara.
Mediasi Berakhir Buntu, Laporan Tetap Dilanjutkan
Sebelumnya, pihak kepolisian telah berupaya memfasilitasi mediasi antara guru SD di Tangerang Selatan dan orang tua murid yang melaporkannya. Mediasi ini dilakukan setelah orang tua murid merasa tidak terima anaknya dinasihati oleh guru tersebut. Namun, upaya mediasi yang digelar di Mapolres Metro Tangerang Selatan pada Rabu (28/1) itu berakhir buntu.
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo memimpin langsung proses mediasi tersebut. “Untuk saat ini, Pelapor memutuskan tetap melanjutkan laporan polisi yang sudah dilaporkan di Polres Tangerang Selatan,” kata Boy dalam keterangannya, Kamis (29/1).
Boy menambahkan bahwa mediasi tersebut dilakukan semata-mata demi masa depan anak. Pihak kepolisian berharap ada kesepakatan damai dalam mediasi tersebut. Guru yang bersangkutan juga telah menyampaikan permintaan maafnya dan menyatakan bahwa nasihat yang diberikan adalah untuk kebaikan si anak.
Meskipun pelapor memilih melanjutkan kasus, ia tetap membuka ruang untuk restorative justice. “Pelapor menyampaikan masih membuka ruang mediasi atau restorative justice masih terbuka di kemudian hari,” ujarnya.
Viral di Media Sosial, Kronologi Kejadian
Informasi mengenai kasus ini sempat viral di media sosial, termasuk diunggah oleh anak dari guru yang bersangkutan, seperti yang dilihat pada Selasa (27/1). Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa peristiwa terjadi saat kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025.
Saat itu, seorang murid terjatuh setelah meminta temannya untuk menggendongnya. Setelah terjatuh, murid tersebut tidak langsung diberi pertolongan, hingga akhirnya guru memberikan nasihat kepada murid itu agar memiliki kepedulian terhadap sesama. Nasihat tersebut kemudian dipersepsikan sebagai bentuk tindakan memarahi murid di depan kelas.
Meski mediasi telah dilakukan, orang tua siswa tersebut justru melaporkan guru ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta ke Polres Tangsel atas tuduhan kekerasan verbal.






