Berita

Prabowo Teken Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK, Pelantikan Masih Menunggu

Advertisement

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, kini akan mengisi posisi hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang akan segera pensiun.

Keppres Telah Ditandatangani

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Keppres untuk Adies Kadir telah ditandatangani. “Keppres sudah ditandatangani,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (3/2/2026).

Namun, mengenai jadwal pasti pembacaan sumpah jabatan Adies Kadir sebagai hakim MK di hadapan Presiden Prabowo, Prasetyo mengaku belum memiliki informasi. “Belum (tahu),” katanya saat ditanya kapan Adies Kadir akan dilantik.

Proses Penetapan Adies Kadir

Penetapan Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi telah melalui rapat paripurna DPR RI pada Selasa (27/1). Keputusan ini diambil untuk mengisi kekosongan kursi hakim MK yang akan ditinggalkan oleh Arief Hidayat.

Advertisement

Menyusul pencalonannya sebagai hakim MK, Adies Kadir juga telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai kader Partai Golkar. Konfirmasi mengenai pengunduran diri ini disampaikan oleh Sarmuji. “Ya Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader,” kata Sarmuji pada Senin (26/1). Ia menambahkan, “Karena dicalonkan sebagai hakim MK.”

Selanjutnya, Adies Kadir akan menjalani proses pelantikan dan membacakan sumpah jabatan sebagai hakim MK yang akan dipimpin langsung oleh Presiden.

Advertisement